Dark/Light Mode

Kivlan Zen Boleh Ditangguhkan, Tapi Proses Hukum Jangan Dihentikan

Selasa, 16 Juli 2019 20:17 WIB
Kivlan Zen (Foto: Istimewa)
Kivlan Zen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan Purnawirawan TNI AD menandatangani surat untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyatakan, sah-sah saja jika penangguhan penahanan itu dilakukan. 

"Apalagi Pak Kivlan ini kan usianya sudah lanjut. Dan saya kira sebagai seorang yang berlatar belakang militer, tentu punya jiwa ksatria dan berani bertanggungjawab," ujar Fahmi kepada rmco.id, Selasa (16/7). 

Namun, Fahmi menegaskan, dirinya tidak setuju jika kemudian kasus yang dituduhkan pada Kivlan itu dihentikan alias tidak dilanjutkan. Eks Kepala Staf Kostrad itu harus menjalani persidangan hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. "Itu namanya menyandera. Hukum tak boleh digunakan sebagai alat kepentingan dan tekanan," tegasnya. 

Baca juga : Kementan Prioritaskan Program Pengembangan SDM

Sebelumnya, Ketua umum PPAD Letjen TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri secara tersirat meminta Kivlan dibebaskan. Pemerintah diminta mempertimbangkan jasa Kivlan yang disebutnya memiliki andil menyelesaikan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia

Fahmi juga tidak sependapat dengan hal itu. Soal andil dan jasa Pak Kivlan, itu bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman jika memang beliau dinyatakan bersalah.

"Namun Pak Kivlan kan belum tentu salah? Makanya harus diuji kebenarannya," imbuh Fahmi. 

Baca juga : Harapan Para Dekan Kehutanan, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Selain itu, jika memang penangguhan itu arahnya adalah menghentikan proses hukum, Fahmi berpendapat hal itu akan menambah preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jika itu yang terjadi, aparat kepolisian seperti bermain-main dengan hukum. Begitu pula pemerintah dan para elit purnawirawan.

"Ini seolah melegitimasi posisi militer maupun para pensiunannya sebagai warga istimewa di negara ini. Ingat, bagi masyarakat umum, penangguhan penahanan itu nggak mudah lho," tandasnya. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, penangguhan penahanan tersangka kasus makar, hoax, dan kepemilikan senjata api ilegal itu belum dikabulkan karena tidak koperatif selama proses pemeriksaan. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :