Dark/Light Mode

DPRD Desak Pemprov DKI Kebut Perluasan Layanan PAM

Tercemar Bakteri E.coli, Air Tanah Tidak Layak Konsumsi

Minggu, 2 Oktober 2022 07:30 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (Foto: Antara).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dinas Sumber Daya Air DKI juga harus melakukan revitalisasi waduk, situ, embung, dan kali agar bebas limbah serta bebas sampah. Setelahnya, ruang terbuka biru tersebut dapat menjadi tempat rekreasi warga.

Dengan begitu, warga akan berpartisipasi mengawasi jika terjadi pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI pun dapat terbantu dan segera bergerak apabila nanti terjadi pencemaran lingkungan dari air limbah yang berasal dari berbagai sumber. Termasuk limbah domestik warga.

Baca juga : Airlangga Capres, Zaki Cagub

Tanah Makin Turun

Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, cakupan pelayanan air perpipaan baru sampai sekitar 64 persen, sementara target cakupan pelayanan adalah 100 persen pada 2030.

Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pro[1]vinsi DKI Jakarta digenjot untuk mencapai target layanan hingga 100 persen warga Ibu Kota pada 2030.

Baca juga : Kemenkes Terus Pantau Makanan Jemaah Haji, 25 Sampel Tak Laik Konsumsi

Arief mengatakan, pelayanan air minum perpipaan tentu saja memiliki efek domino, mulai dari lingkungan serta kesehatan warga Jakarta.

“Seperti kita tahu, menurut data penelitian 2018, sekitar 45 persen wilayah Jakarta memiliki air tanah dengan kualitas kritis hingga rusak,” kata Arief.

Menurut dia, penyediaan akses air minum perpipaan dapat menekan eksploitasi air tanah yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga potensi bencana lingkungan.

Baca juga : DPRD Minta Pemprov Perkuat Peran Wali Kota Tagih Fasos Fasum

Arief mengatakan, 90 persen wilayah di Jakarta, terutama pada kawasan utara, diprediksi akan tenggelam pada 2050 lantaran permukaan tanah semakin turun.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, Pemprov telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta PAM Jaya.

Nota kesepahaman itu mendasari Peraturan Gubernur Nomor 7/2022 mengenai penugas[1]an kepada PAM Jaya untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Provinsi DKI Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.