Dark/Light Mode

Insya Allah, Tahun Depan RPTRA Rusak Diperbaiki

Rabu, 9 November 2022 07:30 WIB
Suasana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kampung Benda, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita/am).
Suasana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kampung Benda, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita/am).

RM.id  Rakyat Merdeka - 15 persen fasilitas di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) terpantau sudah rusak. Rencananya, fasilitas tersebut akan diperbaiki tahun depan.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan, angka kerusakan tersebut merupakan hasil rekapitulasi laporan bulanan pengelola RPTRA melalui kelompok kerja khusus (poksus) RPTRA DKI Jakarta per September 2022.

“Ada 1.741 sarana prasarana (sapras) di RPTRA. Dari jumlah itu sebanyak 265 barang atau 15,39 persen dalam kondisi kurang baik atau rusak,” ungkap Tuty dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : Anya Geraldine, Mesra Depan Calon Mertua

Sisanya, papar Tuty, sebanyak 1.456 sarpras di RPTRA Jakarta atau 84,61 persen masih dalam kondisi baik. Atau mayoritas fasilitas masih bisa dimanfaatkan pengunjung.

Tuty merinci data 8 jenis sapras di RPTRA berikut kerusakannya. Total sapras ayunan tercatat sebanyak 591 unit dengan presentase kerusakan 15,40 persen, 360 prosotan dengan persentase kerusakan 15,28 persen, 338 jungkat-jungkit dengan persentase kerusakan 12,72 persen.

Kemudian, 38 bola dunia dengan persentase kerusakan 15,79 persen, 24 mangkok putar dengan persentase kerusakan 25 persen, 255 playground dengan persentase kerusakan 15,69 persen, 27 jembatan keseimbangan dengan persentase kerusakan 18,59 persen, dan 88 alat olahraga dengan persentase kerusakan 21,59 persen.

Baca juga : Insya Allah, Tahun 2028, KF-21 Jadi Bagian Sistem Pertahanan Udara RI

Tuty mengungkapkan, anggaran pengelolaan perbaikan sapras RPTRA mulai dianggarkan lagi pada 2022. Tapi, baru akan dilaksanakan tahun depan. Tahun 2021, belum dianggarkan karena anggaran mesti difokukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Adapun anggaran tersebut sudah dirapatkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) bidang terkait kegiatan kecamatan dan kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

Tuty menerangkan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 123 tahun 2017, pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan dan perawatan Kawasan RPTRA yang meliputi pemasangan dan pembayaran tagihan Telepon, Air, Listrik dan Internet (TALI), pemeliharaan sarana dan prasarana, Alat-alat Tulis Kantor (ATK) dan operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan, serta jasa pengelola.

Dalam Pergub itu disebutkan, kewenangan penganggaran pengelolaan RPTRA dianggarkan me[1]lalui kelurahan masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.