Dark/Light Mode

DPRD DKI Bikin Ketentuan Cegah Kecemburuan

Hibah Buat Yayasan Sosial Dipatok Maksimal 25 Juta

Senin, 14 November 2022 07:30 WIB
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria. (Foto: Antara).
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Fungsi kontrol DPRD DKI harus dijalankan,” pintanya.

Dia menyinggung pemberian hibah kepada yayasan sebelumnya. Menurutnya, hibah dikucurkan tanpa pertimbangan yang jelas.

Azas meminta, DPRD dan Pemprov DKI terkait lebih cermat dalam menggelontorkan hibah. APBD merupakan uang rakyat, maka harus digunakan dengan semestinya. Bukan untuk kepentingan sekelompok atau pihak tertentu.

Baca juga : PNM Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Dan Longsor Di Malang

Sebelumnya, Anggaran Dana Hibah Pemprov DKI Jakarta APBD 2022 menjadi sorotan. Karena ada yayasan dicurigai bermasalah tapi mendapat kucuran hibah cukup besar. Seperti, Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) yang dipimpin oleh Amidhan Shaberah, ayah dari Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria. Yayan PKP mendapat hibah Rp 486 juta.

Riza menepis kabar itu. Ditegaskannya, PKP bukan yayasan milik keluarganya. Tetapi didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI Ali Sadikin.

“Sampai hari ini aset PKP milik Pemprov,” kata Riza saat itu.

Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Metro Jaya Rangkul Komunitas Motor Jakarta

Kemudian, Yayasan Bunda Pintar Indonesia. Yayasan binaan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani ini memperoleh hibah sebesar Rp 900 juta. Padahal, yayasan tersebut diduga tidak terdaftar secara administrasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Hibah Diatur UU

Pemberian dana hibah diatur dalam sejumlah peraturan perundangan-undangan. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD.

Baca juga : Kasihan Polisi Diteriaki Sambo

Hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.