Dark/Light Mode

DPRD DKI Bikin Ketentuan Cegah Kecemburuan

Hibah Buat Yayasan Sosial Dipatok Maksimal 25 Juta

Senin, 14 November 2022 07:30 WIB
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria. (Foto: Antara).
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebon Sirih membatasi pemberian dana hibah untuk yayasan sosial maksimal Rp 25 juta. Ketentuan ini diambil agar adil dan tidak menimbulkan kecemburuan antar yayasan.

Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Iman Satria menuturkan, keputusan tersebut diambil untuk mencegah kesenjangan dan tercipta standarisasi hibah untuk yayasan.

“(Data) penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandarisasi, disamakan semua,” ujar Iman di Grand Cempaka, Bogor, Kamis (10/11).

Baca juga : PNM Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Dan Longsor Di Malang

Iman membeberkan, di dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2023, Dinas Sosial (Dinsos) mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp 4,46 miliar. Pagu tersebut diperuntukan buat 125 yayasan. Setelah melewati pembahasan, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 4,22 miliar.

Iman mewanti-wanti, jangan sampai ada yayasan mendapatkan sumbangan ganda. Sebab, ada kemiripan nama yayasan penerima belanja hibah di Dinsos dengan yayasan di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.

“Takutnya (yayasan) minta ke sini dan ke situ juga. Jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Metro Jaya Rangkul Komunitas Motor Jakarta

Kepala Dinsos DKI Premi Lasari mengatakan, pihaknya sudah memverifikasi yayasan yang layak mendapatkan anggaran hibah.

“Kami cek mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi dan programnya. Kemudian, kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka sudah pernah mendapatkan dana hibah,” ungkap Premi.

Premi menyatakan, siap merealisasikan tugas untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E.

Baca juga : Kasihan Polisi Diteriaki Sambo

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengaku, kurang sepakat dengan pembatasan alokasi hibah. Karena, cakupan dan kebutuhan antar yayasan tidak sama.

“Tidak bisa dipukul rata begitu. Mesti dilihat dulu yayasannya dan kebutuhannya. Ada yayasan membutuhkan dana besar dan ada yang tidak,” kata Azas, kemarin.

Azas mendesak DPRD DKI dan Pemprov DKI tidak sekadar mengucurkan hibah. Tapi juga mengawasi penggunaan dananya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.