Dark/Light Mode

DKI Akan Kucurkan Subsidi Dukung Program Air Bersih

Rabu, 16 November 2022 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto:  Khairizal Anwar/RM).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Khairizal Anwar/RM).

 Sebelumnya 
Dalam 25 tahun kerja sama dengan Palyja dan Aetra Jakarta, cakupan layanan air baru 66 persen dengan panjang pipa 12.075 kilometer (km). Kapasitas produksi air saat ini, baru 20.752 liter per detik yang melayani pelanggan sebanyak 913.913 dengan tingkat kebocoran (non revenue water) sebesar 46,67 persen.

Dia juga memastikan kerja sama dengan Moya berbeda dengan Palyja dan Aetra Jakarta.

Aetra dan Palyja mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara end to end atau awal sampai akhir. Yakni mulai dari unit air baku curah, unit produksi, unit distribusi sampai unit pelayanan. Namun kerja sama dengan Moya, PAM Jaya melakukannya dengan skema pembiayaan bundling. Moya hanya melakukan pengoperasian instalasi pengolahan air di unit produksi dalam mengelola SPAM di Jakarta. “PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai PAM Jaya,” jelasnya.

Baca juga : Maruarar Sirait Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI

Kerja sama juga mencakup pengoptimalan aset eksisting dan penyediaan aset baru ini adalah demi mencapai target 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta pada 2030.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi mengatakan, pemenuhan air bersih adalah kewajiban Pemerintah. Sayangnya, masih ada warga Jakarta yang kesulitan air bersih.

“Masalah ini harus segera dituntaskan,” pinta Adi.

Baca juga : Ganjar Dukung Putra Jokowi

Menurutnya, berakhirnya kontrak kerja sama antara Perumda PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra menjadi momentum untuk memberikan layanan air bersih yang lebih baik bagi warga. Terlebih, PAM Jaya mematok target bisa memenuhi cakupan air hingga 100 persen pada 2030.

Dia tidak keberatan PAM Jaya menggandeng swasta asalkan sesuai aturan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2016, poin 7, pemberian izin penguasaan Sumber Daya Air kepada swasta dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu dan ketat setelah memenuhi prinsip A-E, yakni tidak mengesampingkan kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.