Dark/Light Mode

Banyak Anak Tak Mampu Putus Sekolah

Lapor, Ibu Kota Krisis SMP Dan SMA Negeri

Rabu, 23 November 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/Ho-Disdik Jakarta).
Ilustrasi. (ANTARA/Ho-Disdik Jakarta).

 Sebelumnya 
Idris meminta, Disdik DKI melakukan pendataan kebutuhan sekolah di setiap kelurahan. Ia mengusulkan agar Disdik melakukan regrouping atau penyatuan SD di satu kelurahan. Sehingga lokasi SD yang telah dilebur menjadi satu dengan SD lain, bisa digunakan untuk membangun SMP.

“Misalnya di Menteng, dengan jumlah penduduk yang kecil bisa digabungkan SD tertentu, sehingga bisa dibangun SMP. Nah itulah yang harus dianggarkan dan diprioritaskan,” kata Idris.

Gandeng Konsultan

Baca juga : Koalisi NasDem, PD Dan PKS Layu Sebelum Berkembang

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengakui, saat ini masih ada 86 kelurahan yang tidak memiliki SMP negeri dan 168 kelurahan yang tidak memiliki SMA negeri.

Dia menuturkan, Disdik DKI akan menggandeng konsultan untuk melakukan pemetaan dan kelayakan area SD yang dapat dibangun SMP maupun SMA dalam satu wilayah tersebut. Dijelaskannya, kriteria pembangunan sarana dan prasarana SD dengan SMP atau SMA, jauh berbeda.

“Kebutuhan kelas, ruang penunjang SD akan berbeda dengan kebutuhan ruang SMP maupun SMA. Misalnya, SD laboratorium tidak sekompleks SMA. Katakanlah laboratorium IPA, standarnya ada biologi, fisika, dan kimia yang terpisah. Kalau SD hanya kelas dan beberapa ruang penunjang saja,” terang Nahdiana.

Baca juga : Gerindra DKI Ungkap Sebaran SMP Dan SMA Negeri Nggak Merata

Dia menyebut, 34 SD yang diusulkan akan direhab atau dibangun dalam anggaran 2023, enam di antaranya telah memenuhi kriteria luas lahan untuk dibangun SMP dan SMA dalam satu wilayah. Keenam SD tersebut adalah SDN Cipete Selatan 03, SDN Balekambang 03, SDN Pasar Baru, SDN Utan Kayu Utara 01, SDN Cengkareng Barat 14 dan SDN Pegadungan 02.

Pengamat Pendidikan Andreas Tambah menegaskan, penyediaan sarana dan prasarana sekolah merupakan tanggung jawab Pemerintah. Terlebih, Pemerintah Pusat telah menetapkan wajib belajar 9 tahun. Dan, Pemprov DKI mewajibkan 12 tahun.

“Dengan demikian, biaya pendidikan (SD sampai SMA) harus ditanggung Pemerintah,” kata Andreas kepada Rakyat Merdeka, Selasa (22/11).

Baca juga : Bank Dunia Sarankan Indonesia Kurangi Subsidi BBM Dan Alihkan Ke BLT

Namun nyatanya, di DKI Jakarta, jumlah sekolah SMP dan SMA negeri masih minim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.