Dark/Light Mode

Tuntut Heru Revisi Aturan Batas Usia Kerja

3.100 PJLP Menganggur, Please Dikasih Pesangon

Sabtu, 17 Desember 2022 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI harus menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” jelasnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto menerangkan, Kepgub dibuat menyesuaikan dengan peraturan. Kepgub diterbitkan untuk kebaikan semua pihak.

Baca juga : KSP Apresiasi Gerakan Mahasiswa Kembangkan Masyarakat Pedesaan

“Kalau pembatasan dibuat sesuai aturan, berarti bukan semau-mau sendiri. Insya Allah, ini untuk kebaikan semua,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Sigit Wijatmoko menyebutkan, Pemprov telah mempertimbangkan Kepgub batas usia PJLP 56 tahun. Pemprov juga menyadari, akibat aturan itu akan banyak pegawai PJLP yang usianya lebih dari 56 tahun diputus kontrak tahun ini.

Baca juga : Bertemu PM India, Mahfud Bahas Kerja Sama Pencegahan Radikalisme

“Kami sudah hitung kok, dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya. Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada,” kata Sigit di Balai Kota DKI, Rabu (14/12).

Sigit mengungkapkan, mayoritas pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun itu bekerja di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga : 600 Tenaga PJLP DKI Terancam Nganggur

Untuk diketahui, dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP disebutkan merupakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa.

Pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan dan standar satuan harga PJLP, yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.