Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Agus Pambagio

Berkurangnya Rangkaian KRL Jabodetabek Sebagai Dampak Lemahnya Koordinasi Antar K/L

Kamis, 26 Januari 2023 13:55 WIB
Rangkaian KRL Jabodetabek (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Rangkaian KRL Jabodetabek (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai transportasi umum andalan utama warga Jabodetabek, Kereta Commuter Jabodetabek atau KRL Jabodetabek harus selalu siap mengantar ratusan ribu penumpang setiap hari (target 1,2 juta) dari dan atau ke wilayah Jabodetabek secara aman, nyaman, dan tepat waktu. Kesiapan itu harus meliputi kehandalan operasi, berkeselamatan dan nyaman bagi publik pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

Untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan, dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Maksimum (SPM), PT KCI harus terus merawat armada KRL. Untuk itu, berhubung banyak rangkaian KRL Jabodetabek yang sudah harus dipensiunkan (tahun 2023 akan ada minimal 10 rangkaian), maka demi menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan perjalanan, PT KCI harus segera memesan KRL baru atau bekas pakai sebagai pengganti sebelum pesanan melalui PT INKA selesai di tahun 2025 paling cepat.

Kocek PT KCI tahun ini belum memungkinkan kalau harus beli baru. Keputusan akhir, atas persetujuan Kementerian Perhubungan, PT KCI akan membeli KRL bekas dari Jepang dengan harga yang memang miring dan masa edarnya masih  di atas 20 tahun sambil menunggu produk PT INKA selesai. KRL bekas dari Jepang (dioperasikan oleh JREast, Tokyo Waterfront Area Rapid Transit dan Toei Subway) sudah disiapkan untuk dikirim begitu pula anggarannya, namun muncul masalah birokrasi antar Kementerian yang hingga hari ini belum selesai. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi pelanggan KRL Jabodetabek, karena jumlah rangkaian akan berkurang minimal 10 rangkaian.

Baca juga : Jalan Berbayar Elektronik, KRL Jabodetabek, dan LRT Jabodebek

Proses Kusut Perizinan
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.

Untuk itu, Direktur Utama PT KCI sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022. Kemudian, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022. Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada respons dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (sudah saya check di Kementerian Perhubungan, PT KCI dan Kementerian Perdagangan). Padahal, rencana pengadaan/impor KRL sudah tertunda beberapa bulan.

Surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan. Supaya Dirjen ILMATE segera merespons Surat Dirjen Daglu, penulis telah menghubungi langsung beberapa pejabat tinggi terkait, termasuk Menteri (Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemen Perdagangan, dan Kemenhub) dikarenakan kebutuhan yang mendesak. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada titik terang.

Baca juga : Persiapan Angkutan Nataru Di KSPN Danau Toba

Nasib Penumpang KRL Dipertaruhkan
Bayangkan untuk menangani salah satu pelayanan publik yang paling kritikal di jantung Ibu Kota Negara saja, antar Kementerian tidak dapat bekerja cepat dan cermat. Bagaimana dengan menjalankan kebijakan lain di daerah? Untuk mendatangkan KRL bekas saja diperlukan waktu sekitar 12 bulan (mulai pembahasan harga, inspeksi, perbaikan dan sampai pengiriman), kalau membangun KRL baru di PT INKA bisa 2-3 tahun.

Sekarang sudah tahun 2023 dan penghapusan 10-12 rangkaian KRL Jabodetabek akan segera dimulai. Kalau tetap mempertahankan KRL yang sudah habis masa edarnya, tentunya keselamatan penumpang KRL Jabodetabek dipertaruhkan. Apa sulitnya antar menteri yang berwenang membahas kebijakan ini di Rapat Kabinet atau Ratas dengan Presiden. Apa harus menunggu Presiden marah lagi karena publik/pengguna Jabodetabek kesulitan bertransportasi sebagai dampak lambannya proses koordinasi di K/L?

Saya sebagai masyarakat khawatir akan keberlangsungan KRL Jabodetabek dalam melayani publik dengan nyaman dan aman, jika pihak K/L terkait tidak segera menjalankan fungsinya dengan benar. Atau memang para menteri akan menunggu sampai terjadi kekacauan di angkutan Jabodetabek dan Presiden kembali marah besar karena jajarannya belum bekerja dengan baik dan merugikan publik? Saya ingatkan kepada PT KCI untuk tidak lagi menjalankan KRL yang sudah kadaluarsa demi keselamatan publik. Mohon para Rombongan Kereta (Roker), penumpang setia KRL Jabodetabek ikut menanyakan hal ini kepada pemerintah. Salam.■

Baca juga : KAI Pastikan, Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai Semua Pembayaran Non Tunai

(Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.