Dark/Light Mode

Badko HMI Jabodetabeka Minta Pemprov DKI Stop Swastanisasi Air

Rabu, 1 Februari 2023 21:01 WIB
Ilustrasi air bersih. (Foto: Antara)
Ilustrasi air bersih. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghentikan swastanisasi air di Ibu Kota.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanian Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Fada Iqbal Fauzi menilai, seiring berakhirnya kontrak Pemprov DKI Jakarta dengan Paljaya dan Aetra,  ada potensi terjadinya swastanisasi air jilid II, lantaran Pemprov DKI dan PAM Jaya telah menandatangani kontrak pengelolaan air dengan PT Moya Indonesia pada Oktober 2022.

Baca juga : DPRD Minta Pemprov DKI Kelola Langsung ERP

Swastanisasi air, kata Fada Iqbal telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi terkait pemenuhan hak atas air warga Kota Jakarta. Bahkan, kata dia, KPK pun merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk tak memperpanjang kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra.

"Kami khawatir ada hak asasi manusia dan konstitusi yang dilanggar atas perjanjian swastanisasi air tersebut," kata Fada Iqbal melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (1/2).

Baca juga : MTI Minta Pemerintah Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selain itu, nasib pengelolaan air di Ibu Kota bergantung pada tiga hal. Pertama, Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 3 Januari 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM.

Kedua, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Cakupan Layanan Air Minum di DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. Terakhir, Keputusan Direksi PAM JAYA No. 65/2022 tentang Pedoman Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Baca juga : Habib Syakur Minta Pemerintah Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

Atas dasar itu, Fada Iqbal meminta PJ Heru melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi kontrak kerja sama pengelolaan air antara Aetra dan Palyja. Dia juga meminta Pemprov DKI melakukan remunisipalisasi pengelolaan air Jakarta sebagaimana mandat Putusan MK No. 85/PUU-XI/2012 dan memastikan pemenuhan hak atas air untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.

"Kami minta agar Pemprov DKI, memberikan jaminan bahwa ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja berakhir, layanan air tetap tersedia dan tidak diputus," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.