Dark/Light Mode

Nggak Mampu Bayar Sewa Kampung Susun Bayam

Korban Penggusuran JIS Ditawari Rusun Murah

Sabtu, 1 April 2023 07:30 WIB
Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim. (Foto: Ist).
Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
Namun, sampai saat ini Jakpro dan Dinas Perumahan belum menemukan titik temu.

“Dinas Perumahan belum menemukan titik temu dengan Jakpro. Kalau sudah diterima oleh Dinas Perumahan, harga sewa bisa saja menjadi lebih murah,” ujarnya.

Sebelumnya, Jakpro meng­harapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan subsidi untuk warga Kampung Susun Bayam, agar bisa menyewa hunian tersebut.

Baca juga : Diduga Atur Skenario Halangi Penyidikan Suap Bupati Buru Selatan, Pengacara Ini Ditahan KPK

Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, rencana pemberian subsidi tambahan untuk warga Kampung Bayam, bukan berasal dari Jakpro.

“Jakpro adalah sebuah ba­dan usaha yang sesuai dengan Undang-Undang adalah PT. Jakpro hanya memberikan profit saja. Sejauh ini, kami belum ada rencana memberikan subsidi,” jelasnya.

Ajukan Surat Keberatan

Baca juga : Terbaik Dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan Dari Kementerian PAN RB

Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan surat keberatan administratif atas tindakan Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, beserta jajarannya yang tidak kunjung melakukan pemulihan hak-hak mereka.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menyebut­kan, tuntutan dalam surat keberatan administratif ini menunjukkan kegagalan Jakpro dan Pemprov DKI dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

“Tindakan yang dilakukan justru sebaliknya, Pemprov DKI tidak menyediakan tempat tinggal kepada warga terdampak penggusuran. Warga dibiarkan tinggal di tenda tanpa ada kepas­tian,” kata Jihan.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Banten Ingatkan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan

Pihaknya mengecam Pemprov DKI Jakarta tak kunjung me­nyelesaikan masalah legalitas Kampung Susun Bayam.

Perwakilan warga eks Kam­pung Bayam, Furqon berharap, bisa segera menempati Kam­pung Susun Bayam.

“Selama tiga tahun kami telah mengikuti dan memenuhi alur birokrasi maupun administrasi. Tapi, kami tak juga diberi akses ke rumah sendiri,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.