Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Atur Skenario Halangi Penyidikan Suap Bupati Buru Selatan, Pengacara Ini Ditahan KPK

Senin, 20 Maret 2023 17:20 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Laurenzius C.S. Sembiring. Dia diduga mengatur skenario untuk menghalangi penyidikan kasus suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Diterangkan Ghufron, Laurenzius merupakan pengacara yang mendapat surat kuasa khusus dari Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.

Baca juga : Pengusaha Harus Dibikin Bisa "Bernapas"

Kesepakatan ini dilakukan pada Juni 2019 lalu saat pihak swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Tagop.

Dalam melaksanakan aksinya, ada tiga skenario yang dilakukan Laurenzius. Pertama, dia membuat seolah-olah tak ada transfer dari kliennya ke Tagop lewat rekening swasta bernama John Rynhard Kasman.

"Dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK," ungkapnya.

Baca juga : Prabowo Sukses Hadirkan Hercules Baru untuk TNI, Pengamat: Patut Diapresiasi

Skenario kedua, Laurenzius membuat seakan ada perjanjian piutang terkait pembelian aset milik John. Padahal, aset tersebut adalah milik Tagop.

Terakhir, ketiga, pengacara ini diduga memanipulasi dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset milik Tagop. Seluruh skenario ini kemudian diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John.

"Sehingga apa yang disampaikan di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja tim," tegas Ghufron.

Baca juga : Terima Gratifikasi 15 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Selain itu, Laurenzius juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan untuk mengaburkan fakta. Hanya saja, komisi antirasuah tak memerinci berapa bayaran Ivana terhadap Laurenzius.

Akibat perbuatannya, pengacara tersebut disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.