Dark/Light Mode

Pasca Idul Fitri, Urbanisasi Tinggi

200 Ribu Pendatang Baru Bakal Ngadu Nasib Di DKI

Minggu, 16 April 2023 07:30 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta saat melakukan pendataan terhadap pendatang baru di Jakarta, belum lama ini. (Foto: Ist).
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta saat melakukan pendataan terhadap pendatang baru di Jakarta, belum lama ini. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
“Salah satunya di bidang kependudukan, agar tercipta masyarakat madani,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, jumlah penduduk Jakarta sudah sangat padat. Dari yang idealnya sekitar 5-6 juta, kini mencapai 11 juta lebih. Karena itu, Pemprov DKI Jakar­ta mengimbau warga yang mudik tidak membawa anggota baru.

Menurut dia, jika jumlah penduduk terlampau banyak, Pem­prov DKI akan susah mengu­rusnya. Namun Joko menepis pendatang baru akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca juga : Masjid Al Jabbar Siap Tampung 30 Ribu Jemaah, ikon Baru Di Kota Bandung

“Komponen APBD adalah penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran itu untuk memberi pelayanan kepada masyarakat,” kata Joko.

Ditegaskan dia, Pemprov DKI tidak melarang warga luar daerah datang ke Jakarta.

“Silakan saja datang ke Ja­karta, tapi harus ada jaminan tempat tinggal,” ujarnya.

Baca juga : TNI Dan 6 Ribu Tentara AS Latihan Bareng Di Hawaii

Joko mengimbau, para pen­datang baru wajib memiliki identitas dan lapor ke pengurus RT/RW setempat untuk pen­dataan. Pihaknya akan memper­timbangkan untuk melakukan Operasi Yustisi.

“Kita melihat perkembangan kalau memang diperlukan kita akan lakukan (Operasi Yus­tisi),” ucap mantan kepala BPK Provinsi Bali itu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masukan dan dukungan dari Badan Perenca­naan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai warga pendatang baru yang ingin masuk ke Jakarta. Menurut Heru, pendatang baru biasanya belum memiliki tempat tinggal layak dan pekerjaan tetap.

Baca juga : Pancasila Referensi Tertinggi Landasan Hukum Di Indonesia

Hal itu akan membebani APBD karena Pemprov DKI Jakarta tetap harus memberi jaminan kepada mereka.

“Mohon dukungan Pak Bap­penas, Pak Dirjen (Kemendagri) inilah beban Pemda DKI yang mungkin pejabat DKI sungkan untuk menyampaikan tapi nyatanya ini,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.