Dark/Light Mode

Banyak Orangtua Ngeluh Sulit Akses PPDB

DKI Buka Posko Aduan Penerimaan Siswa Baru

Jumat, 26 Mei 2023 07:30 WIB
Sejumlah petugas (kiri) memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kesulitan mengakses laman tahapan pendaftaran. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww).
Sejumlah petugas (kiri) memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kesulitan mengakses laman tahapan pendaftaran. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww).

 Sebelumnya 
Hal serupa juga dialami orang­tua siswa lainnya. Yuna mengaku, kebingungan saat mendaftarkan anaknya ikut PPDB SMP.

“Mau bikin pengajuan akun di website lemot, lalu ada no­tifikasi parameter lokasi tidak valid. Ada kode keamanan yang nambah pusing. Udah benar masukin data tapi kata sistem salah terus,” keluhnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Disdik meng­hapus ketentuan peserta PPDB jalur afirmasi harus membukti­kan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, banyak calon siswa miskin tidak terdaftar pada program tersebut.

Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Layani Penempatan 9 Pesawat Delegasi KTT ASEAN

PIP adalah program pemberian bantuan uang tunai dari Pemerintah Pusat kepada siswa SD, SMP, dan SMAdengan kategori miskin. Sedangkan PPDB jalur afirmasi adalah jalur masuk seko­lah negeri untuk siswa dengan ekonomi menengah ke bawah.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco mengatakan, PIP sejatinya tidak boleh dijadi­kan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi.

“Kami sudah wanti-wanti bahwa PIP jangan lagi dijadikan syarat untuk masuk sekolah negeri. Karena itu menjadi po­lemik di masyarakat. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/5).

Baca juga : Hartanya Melonjak, Irna Narulita Pastikan Tak Ada Penambahan Aset

Selain itu, lanjutnya, data penerima PIP tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Tidak semua orang yang menerima KJP terdaftar sebagai penerima PIP,” sebutnya.

Basri meminta Disdik DKI mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Peneri­maan Peserta Didik Baru. Atau membuat Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk menggugur­kan PIP sebagai syarat masuk ke sekolah negeri.

Baca juga : Pemprov DKI Didorong Awasi Pendatang Baru

Anggota Komisi E DPRD DKI lainnya, Merry Hotma menga­takan, penghapusan persyaratan PIP ini harus tuntas sebelum kegiatan PPDB tahun ajaran 2023/2024 pada Juli mendatang.

“Ada orangtua yang datang ke kami menangis sedih karena anaknya tidak bisa masuk seko­lah negeri. Karena anaknya tidak dapat PIP,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.