Dark/Light Mode

Perluas Kesempatan Meraih Pendidikan

DKI Bayarin 6.909 Siswa Belajar Di Sekolah Swasta

Rabu, 14 Juni 2023 07:30 WIB
Petugas Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tengah melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait proses PPDB. (Foto: Ist)
Petugas Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tengah melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait proses PPDB. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Syaefuloh menjelaskan, selain memperluas akses belajar untuk siswa, PPDB Bersama juga ber­tujuan untuk membantu mening­katkan kualitas sekolah swasta. Melalui PPDB Bersama, sekolah negeri akan berkolaborasi den­gan sekolah swasta bersangku­tan supaya kualitasnya setara dengan sekolah negeri.

“Artinya, sangat memungkinkan guru-guru di sekolah negeri mengajar di sekolah swasta. Be­gitu juga fasilitas yang dimiliki oleh sekolah negeri, memung­kinkan digunakan oleh murid yang bersekolah melalui PPDB Bersama,” kata Syaefuloh.

Dia menyampaikan, pihaknya terus berupaya mewujudkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Jakarta. Salah satunya melalui PPDB Bersama. Menurutnya, PPDB Bersama bisa menjadi best practice bagi provinsi lain.

Baca juga : Lewat Program CSR Pendidikan, TBIG Bantu Ciptakan Talenta Digital

“Mudah-mudahan bisa jadi role model. Sekarang konsepnya tidak ada lagi sekolah unggulan. Kita ingin kualitas sekolah negeri maupun swasta di Jakarta semua sama, memberikan layanan ter­baik bagi siswa,” harapnya.

Posko PPDB

Pemprov DKI telah membuka proses pendaftaran PPDB sejak Senin 12 Juni hingga 7 Juli 2023, secara online melalui website informasi PPDB Disdik 2023, yaitu disdik.jakarta.go.id.

Baca juga : Proposal Perdamaian Menhan Prabowo: Dipuji Belanda, Ditolak Ukraina

Syaefuloh menyatakan, Pem­prov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan, pelaksanaan PPDB sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK,” ujarnya.

Jumlah kuota yang tersedia da­lam PPDB tahun 2023 yakni jen­jang SD sebanyak 92.216 kursi, jenjang SMP sebanyak 70.207 kursi, jenjang SMAsebanyak 27.932 kursi dan jenjang SMK sebanyak 19.379 kursi. Adapun jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masyarakat ada empat macam. Pertama, Jalur Prestasi yakni memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjuk­kan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.