Dark/Light Mode

Nyemburin Asap Hitam Pekat

Cerobong Pabrik Baja PT Jakarta Central Asia Steel Disegel Pemprov DKI

Rabu, 13 September 2023 17:36 WIB
Satuan Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel pada Rabu 13/9. (Foto: Ist)
Satuan Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel pada Rabu 13/9. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel resmi disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah sebelumnya dikenakan sanksi administratif. 

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023.

Surat ini tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, tertanggal Jumat, 8 September 2023.

Baca juga : Bamsoet Ajak Hipakad Perkuat Ideologi Pancasila di Kalangan Generasi Muda

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan sanksi ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO),” kata Asep dalam keterangannya. 

Sebelumnya, diketahui, terdapat temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang belum sesuai standar. 

Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop

Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Asep menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut jika PT Jakarta Central Asia Steel tidak segera mengurus SLO. 

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta telah menindak empat industri yang lalai dalam pengelolaan lingkungan selama dua pekan terakhir. 

Baca juga : Transjakarta: Penyesuaian Tarif Kewenangan Pemprov DKI

Asep mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. 

Ditargetkan, pada 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.