Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heru Otak-atik Nomenklatur Puskesmas
Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Tetap 24 Jam
Kamis, 5 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Puskesmas Kecamatan tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan Puskesmas Pembantu beroperasi sesuai jam kerja.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” imbuh Ani.
Baca juga : Warga Jakbar Rasakan Manfaat Layanan Cek Kesehatan Gratis dari Kowarteg Ganjar
Perubahan nama ini, lanjut dia, juga tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Stephanie Octavia mendesak Pemprov DKI Jakarta membangun Puskesmas di 15 kelurahan di Jakarta yang belum memiliki Puskesmas.
Baca juga : Dubes RI Di Brunei Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pekerja Migran
“Tahun 2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membangun satu pun puskesmas di Ibu Kota. Padahal, masih terdapat 15 kelurahan yang belum memiliki Puskesmas,” ujar Stephanie dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7).
Dibeberkan anggota Fraksi PDIP ini, kelurahan yang tidak memiliki puskesmas itu di antaranya Duri Selatan, Jembatan Lima, Karanganyar, Tangki, Gambir, Gunung Sahari Selatan, Cikini, Senen, Glodok dan Gondangdia.
Baca juga : Beberkan Strategi Inovasi, Tokopedia Care Pastikan Layanan Aman dan Transparan
Kemudian, Kebon Kacang, Kemayoran, Cipedak, Karet Semanggi dan Kebayoran Lama Selatan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 5/10/2023 dengan judul Heru Otak-atik Nomenklatur Puskesmas, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Tetap 24 Jam
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya