Dark/Light Mode

Denda Tilang Emisi Bebani Rakyat Kecil

Kantong Pemotor Bisa Makin Bolong

Jumat, 20 Oktober 2023 07:30 WIB
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William A Sarana. (Foto: Antara)
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William A Sarana. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian ini menuturkan, penghasilan para pengemudi ojol dan taksi online tidak seberapa. “Dari subuh sampai jam 12 malam belum tentu dapat Rp 300 ribu. Kasihanilah mereka. Lihatlah kondisi masyarakat, kecuali kondisi masyarakat kita sudah mapan, sudah bagus, tidak masalah,” ucapnya.

Ketimbang melakukan tilang uji emisi, Hasbiallah menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk terus menggencarkan uji emisi gratis ke seluruh kendaraan di Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menyampaikan ide moderat. Dia menyatakan setuju penerapan denda tilang uji emisi. Namun, besaran denda tilang untuk motor diturunkan menjadi Rp 100 ribu. Karena denda sebesar Rp 250 ribu terlalu berat untuk pengguna sepeda motor yang se­bagai besar kelompok menengah ke bawah.

Baca juga : PPP: Biar Rakyat Menilai Siapa Yang Pantas Pimpin Indonesia

“Untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku akan mempertimbangkan usulan anggota DPRD.

“Nanti akan dipikirkan soal usulan itu. Usulan kami terima,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/10).

Baca juga : Tekan Emisi Karbon, Kilang Pertamina Produksi Bioavtur-SAF

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengkaji kembali mekanisme tilang uji emisi sebelum diber­lakukan.

“Ya dikaji, nanti (saya) ngomong sama Dinas LH,” ucap Heru.

Sanksi tilang uji emisi sepeda motor mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak me­menuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga : Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

Sedangkan untuk mobil, mengacu Pasal 286. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak me­menuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 20/10/2023 dengan judul Denda Tilang Emisi Bebani Rakyat Kecil, Kantong Pemotor Bisa Makin Bolong

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.