Dark/Light Mode

Dosen IPB Abdul Basith Diduga Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi

Kamis, 3 Oktober 2019 20:28 WIB
Dosen IPB Abdul Basith. (Foto: Ist)
Dosen IPB Abdul Basith. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menjebloskan Abdul Basith cs ke penjara, Institut Pertanian Bogor (IPB) pun menonaktifkan jabatan dosen yang disandang tersangka. 

“Penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Dapat diperpanjang selama 40 hari,” kata Kepala Bidang (Kabis) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

Dikemukakan, penahanan Basith di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dilaksanakan Selasa (1/10). Penahanan juga ditetapkan terhadap 9 tersangka lainnya. Para tersangka itu masing-masing berinisial S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB. 

Baca juga : Gandeng ILUNI UI, Menaker Kembangkan Pelatihan Vokasi dan Wirausaha

Polisi menduga Basith berperan selaku perencana kerusuhan dalam aksi damai Mujahid 212. Basith cs juga dituduh  berencana menggagalkan agenda politik seperti pelantikan DPR/MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.

Untuk kepentingan itu, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB)  tersebut dituding terlibat perakitan 28 bom molotov.  Tak sampai di situ saja, polisi menuduh Basith sebagai penyandang dana sekaligus merekrut tersangka S dan OS. 

S dan OS diberi tugas merekrut operator lapangan. S pun merekrut empat orang yakni JAF, AL, NAD, DAN SAMA. Keempatnya yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan eksekutor lapangan.

Baca juga : Gercin Ajak Semua Komponen Bangsa Sukseskan Pelantikan Presiden

Sementara OS merekrut tiga orang lain yaitu, YF, ALI, dan FEB. OS  yang mengantongi dana dari Basith diduga menggekontorkannya ke FEB untuk keperluan membeli bahan-bahan bom molotov. 

Atas serangkaian tindakannya, Basith yang ditangkap di Tangerang, 28 September 2019 disangka melanggar Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. "Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengidentifikasi dugaan keterlibatan pihak lainnya."

Selain terancam hukuman pidana, IPB juga mencabut status dosen alias menonaktifkannya sementara. Jika terbukti bersalah, IPB mengancam memecatnya sebagai pegawai negeri sipil. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.