Dark/Light Mode

Inilah 10 Nama Yang Diajukan Pansel ke Jokowi

Senin, 2 September 2019 19:23 WIB
Presiden Jokowi menerima Pansel KPK di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9). (Foto: Humas Setkab)
Presiden Jokowi menerima Pansel KPK di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9). (Foto: Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan 10 nama ke Presiden Joko Widodo. Nama-nama ini telah dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

"Satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/9).

Baca juga : Badak Lampung FC Taklukkan Persija 1-0

Kesepuluh nama tersebut adalah:

  1.  Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
  2. Firli Bahuri (Polri)
  3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
  4. Johanis Tanak (jaksa)
  5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
  6. Luthfi K Jayadi (dosen)
  7. Nawawi Pamolango (hakim)
  8. Nurul Ghufron (dosen)
  9. Roby Arya Brata (Pegawai Sekretaris Kabinet)
  10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Yenti menegaskan, pansel adalah kepanjangan tangan Presiden. Dengan demikian, nama-nama tersebut sudah disetujui Presiden. "Tidak ada istilah mengoreksi, karena Pansel adalah kepanjangan tangan Presiden. Ini hasilnya. Presiden mengikuti tahap demi tahap, semuanya," tambah Yenti.

Baca juga : Jakarta Tetap Diistimewakan, Anies Percaya Jokowi

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam Pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 8 UU tersebut berbunyi, Panitia Seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 9 menyebutkan, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.