Dark/Light Mode

DKI Gelar Program Hapus Denda Keterlambatan

Yuk, Bayar Pajak Kendaraan

Sabtu, 4 November 2023 07:30 WIB
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa. (Foto: Ist)
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov juga akan melakukan sensus pajak daerah untuk mengukuhkan Wajib Pa­jak baru. Dan, berupaya menjaga stabilitas kegiatan ekonomi. Selain itu, menerapkan kebi­jakan yang tepat guna mening­katkan kepercayaan masyarakat atau Earmarking Tax.

“Pemprov berupaya meya­kinkan masyarakat setiap rupiah pajak yang dibayarkan berman­faat dan digunakan sesuai dengan tujuan pemungutan,” kata Heru di Jakarta, Kamis (2/11).

Heru menyebut, pihaknya telah melakukan digitalisasi pe­layanan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, semakin baik.

Baca juga : PMI Gelar Operasi Katarak Untuk 150 Pasien Di Maluku

“Sejalan dengan ekstensifikasi pelayanan digital, kami men­jamin kerahasiaan data Wajib Pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Kendaraan Ber­motor (PKB) DKI Jakarta Rp 7,6 triliun per tanggal 29 Oktober 2023 atau 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Untuk mengoptimalkan penda­patan pajak dan retribusi, ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Hardiyanto Kenneth minta, Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tero­bosan strategis mengenai peman­faatan teknologi digital, sehingga memudahkan Wajib Pajak menu­naikan kewajibannya.

Baca juga : 3 Prioritas Penguatan Dukcapil Permudah Dokumen Kependudukan

“Dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kenneth, digi­talisasi layanan dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak.

Sementara, Ketua Fraksi Par­tai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta, Pem­prov DKI untuk menaikkan tarif PKB. Selain untuk meningkatkan PAD, kebijakan terse­but sebagai instrumen dalam mengurangi minat masyarakat memiliki kendaraan bermotor.

Baca juga : PSS Sleman Waspadai Kecepatan Maung Bandung

“Pemprov menerapkan tarif PKB tertinggi sebesar 6 persen, padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mem­berikan ruang bagi daerah untuk menetapkan tarif PKB hingga 10 persen,” tegasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 4/11/2023 dengan judul DKI Gelar Program Hapus Denda Keterlambatan, Yuk, Bayar Pajak Kendaraan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.