Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DKI Gelar Program Hapus Denda Keterlambatan
Yuk, Bayar Pajak Kendaraan
Sabtu, 4 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov juga akan melakukan sensus pajak daerah untuk mengukuhkan Wajib Pajak baru. Dan, berupaya menjaga stabilitas kegiatan ekonomi. Selain itu, menerapkan kebijakan yang tepat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atau Earmarking Tax.
“Pemprov berupaya meyakinkan masyarakat setiap rupiah pajak yang dibayarkan bermanfaat dan digunakan sesuai dengan tujuan pemungutan,” kata Heru di Jakarta, Kamis (2/11).
Heru menyebut, pihaknya telah melakukan digitalisasi pelayanan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, semakin baik.
Baca juga : PMI Gelar Operasi Katarak Untuk 150 Pasien Di Maluku
“Sejalan dengan ekstensifikasi pelayanan digital, kami menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta Rp 7,6 triliun per tanggal 29 Oktober 2023 atau 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.
Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Hardiyanto Kenneth minta, Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital, sehingga memudahkan Wajib Pajak menunaikan kewajibannya.
Baca juga : 3 Prioritas Penguatan Dukcapil Permudah Dokumen Kependudukan
“Dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kenneth, digitalisasi layanan dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta, Pemprov DKI untuk menaikkan tarif PKB. Selain untuk meningkatkan PAD, kebijakan tersebut sebagai instrumen dalam mengurangi minat masyarakat memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga : PSS Sleman Waspadai Kecepatan Maung Bandung
“Pemprov menerapkan tarif PKB tertinggi sebesar 6 persen, padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan tarif PKB hingga 10 persen,” tegasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 4/11/2023 dengan judul DKI Gelar Program Hapus Denda Keterlambatan, Yuk, Bayar Pajak Kendaraan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya