Dark/Light Mode

Perbaiki Regulasi, Pulau Seribu Dipatok Jadi Destinasi Wisata Strategis Nasional

Selasa, 7 November 2023 16:08 WIB
Pj. Gubernur Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto: Ist)
Pj. Gubernur Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. 

“Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Pj. Gubernur Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik untuk kepentingan publik maupun privat. Namun, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

Baca juga : Jarnas 98: Putusan MK Buka Peluang Seluruh Anak Muda Jadi Pemimpin Nasional

Pj. Gubernur Heru juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 telah menetapkan arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. 

“Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” ujar Heru.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.

Baca juga : Di Rakernas, Ketum LDII Soroti Kesinambungan Solusi Masalah Bangsa

Pj. Gubernur Heru menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tidak lagi relevan.

Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

“Eksekutif berterima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian pimpinan dan dan seluruh anggota Dewan. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda,” tambah Heru. (Adam)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.