Dark/Light Mode

Teknisnya Lagi Dimatangkan Pemprov DKI

Hore, Rakyat Kecil Bakal Digratisin Iuran Sampah

Sabtu, 9 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik usulan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dibebaskan dari biaya retribusi kebersihan.

Usulan pembebasan biaya retribusi sampah untuk MBR di Ibu Kota itu disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, saat Ra­pat Paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, pada Rabu (6/12). Salah satunya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menga­takan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mengoptimalisasi penda­patan pajak untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta.

Baca juga : KPK Era Nawawi: Bidang Wakil Ketua Bakal Ditiadakan, Semua Sama Rata

Namun Pantas meminta, pengenaan retribusi diklasifikasi agar semangat kehadiran Perda tentang Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah, berjalan efektif.

Dia menuturkan, dalam Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik.

Tarif retribusi kebersihan, menurutnya, akan dikenakan sebesar Rp 8 ribu untuk peng­guna listrik daya 450 Volt Am­pere (VA) dan Rp 10 ribu kepada pengguna daya 900-1.300 VA.

Baca juga : Direktur Keuangan Bank DKI Romy Wijayanto Kembali Dinobatkan Jadi The Best CFO

Pantas menyarankan, untuk pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan ke­bersihan supaya tidak menambah beban masyarakat dan sekaligus menegakkan asas keadilan.

Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI Jakarta tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik MBR ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.

“Kebijakan itu wujud keberpi­hakan kita terhadap masyarakat miskin,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.