Dark/Light Mode

Janji Politik Anies Masih Keganjal DPRD

Warga Dukung Becak Tak Beroperasi Di Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2019 15:55 WIB
Becak (Istimewa)
Becak (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye dulu adalah mengizinkan kembali operasional becak. Namun, realisasinya masih jalan di tempat. Soalnya, revisi Perda terkait hal ini masih terbentu di DPRD DKI JAkarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengan tegas menolak operasional becak. Makanya, DPRD DKI Jakarta menolak merevisi Perda Nomor 8 Taun 2007 Ketertiban Umum yang memuat larangan operasional becak. 

“Perda jelas melarang operasional becak. Revisi Perda itu juga belum masuk rencana program legislasi daerah,” kata Prasetyo. 

Saat ini pihaknya lagi fokus menuntaskan Raperda APBD serta revisi Perda Tata Ruang. Sedangkan mengenai becak tidak akan diizinkan lagi beroperasi.

“Banyak warga yang menolak kendaraan roda tiga ini kembali beroperasi karena bikin macet. “Kita tak akan membahas revisi perda itu,” tandasnya. 

Baca juga : Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta

Sejumlah tukang becak mengeluh. Rozik, penarik becak di seputar Muara Angke mendesak Anies menuntaskan janji politiknya. Selama ada pelarangan, dia hanya menarik becak di lingkungan. 

“Lagian sejauh-jauhnya becak, hanya terminal, pelabuhan ikan, kampung nelayan. Keluar sedikit ke jalan was-was kan takut digaruk,” kata Rozik, pria 48 tahun asal Jawa Tengah yang mengaku telah belasan puluhan menarik becak. 

Ahmad, penarik becak di Penjaringan, Jakarta Utara, berharap anggota DPRD DKI tidak menolak operasional becak di Ibu Kota. Wakil rakyat seharusnya memperjuangkan nasib mereka. 

“Kami juga sudah patuh tidak beroperasi di jalan besar. Kami ya di kampung, gang-gang doang. Jangan sampai sama sekali dilarang. Mestinya kami didata, jadi kendaraan wisata khusus, atau pembinaan dan pember-dayaan lainnya,” sarannya. 

Dia dan rekannya mengaku sudah berusia lanjut. Tak ada lagi keahlian yang mereka miliki selain mengayuh becak. 

Baca juga : Dubes Malaysia Nilai Gojek Pas Beroperasi di Malaysia

Sekadar informasi, saat ini tercatat ada 1.685 becak yang resmi terdaftar di Jakarta. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah titik. 

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga setuju dengan DPRD DKI Jakarta. Nirwono juga yakin, mayoritas masyarakat berpandangan sama. 

Alasannya, kata Nirwono, becak sulit bersaing mencari penumpang. Terlebih, kini angkutan aplikasi ojek online kian marak. Selain itu, para penarik becak kebanyakan orang tua yang mulai sepuh. Artinya alih-alih niat baik Pemprov DKI ingin memanusiakan, malah jadi tidak manusiawi. 

“Perda juga belum direvisi. Becak pun tidak masuk transportasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Transportasi,” ingat Nirwono. 

Dia menyarankan, Pemprov DKI membuat bike sharing atau sewa sepeda di titik-titik tertentu di Ibu Kota. Sepeda bisa jadi kendaraan pengumpan transportasi massal seperti Transjakarta, kereta, LRT atau MRT. Pemprov DKI Jakarta tak perlu repot mengubah Perda. 

Baca juga : Menteri Rini Pastikan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Siap Beroperasi

Sebab, di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta hingga tahun 2030, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, ada aturan yang mendorong kota-kota menyediakan infrastruktur pesepeda. 

“Atau, kalau serius, becak jadi transportasi pariwisata. Hanya mengaspal di titik tertentu saja. Sudah banyak kota besar di dunia menerapkan ini. Data semuanya, tempatkan di Kota Tua, dan atau di tempat wisata lainnya. Jam operasionalnya pun diatur,” sarannya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, Perda Tibum sudah diajukan sejak 2018. Namun hingga kini masih belum disetujui DPRD DKI Jakarta. Di Pasal 29 Perda itu, diakui Syafrin, tertuang soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum. 

Untuk melegalkan becak di Ibu Kota, pihaknya akan terus berusaha merevisi perda tersebut. 
“Kami masih menunggu adanya perubahan regulasi tadi. Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi di Jakarta. Sejauh ini, untuk menuju tahapan melegalkan becak di Jakarta, Dinas Perhubungan telah melakukan pendataan dan pembinaan. Jadi ini yang kami bisa lakukan. Kami akan berusaha merrevisi Perda Ketertiban Umum itu kembali lagi,” paparnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.