Dark/Light Mode

Kamera CCTV Rekam Pelanggaran

E-TLE Berlaku, Masih Ada Yang Terobos Lampu Merah

Jumat, 9 November 2018 15:47 WIB
Operasi Tilang Elektronik (Foto: IG @humas.pmc)
Operasi Tilang Elektronik (Foto: IG @humas.pmc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melalui tahap uji coba selama sekitar satu bulan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kerap disebut tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin mulai berlaku.Meski bukan jam sibuk, kemarin, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin sangat ramai. Lalu lalang kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih, meramaikan kedua ruas jalan tersebut.

Di kedua ruas jalan ini, telah dipasang kamera pengawas (CCTV) untuk melihat perilaku pengendara. Beberapa di antaranya dipasang di perempatan Sarinah, Thamrin, dan juga perempatan Patung Kuda, dekat Monas. Dari pengamatan, tingkat kepatuhan pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih, sudah lebih baik. Terutama di persimpangan yang terdapat lampu lalu lintas. Pengendara dengan tertib berhenti di belakang garis tempat pejalan kaki menyeberang.

Namun, memang masih ada pengendara yang membandel. Tak mematuhi lampu lalu lintas. Terutama pengendara motor yang nyelonong, meski lampu lalu lintas masih berwarna merah. Terhadap beberapa pengendara motor tersebut, tak ada tindakan langsung yang dilakukan petugas.

Baca juga : Anda Masih Mau Nekat Naik Lion?

Selain melanggar lampu lalu lintas, ketidakpatuhan juga terlihat dari pengendara motor yang tidak berjalan di jalurnya. Sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, sudah terdapat jalur khusus motor yang berada di sebelah kiri. Sayangnya, masih banyak kendaraan yang keluar jalur tersebut.

Kawasan E-TLE sendiri bukan tanpa pemberitahuan. Ada beberapa plang yang menunjukkan kawasan tersebut telah berlaku tilang elektronik. Salah satunya plang yang berada di sebelah kiri Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke arah Jalan MH Thamrin. Plang itu berada persis di samping Bundaran Patung Kuda. "Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang  Elektronik. Diawasi CCTV E-TLE. Patuhi Peraturan Berlalu Lintas". Demikian tulisan yang berada di plang dengan berukuran cukup besar tersebut.

Sejak berlaku awal bulan ini, Kepolisian mencatat sudah ada ratusan pelanggar yang diberikan sanksi E-TLE. Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengungkapkan, rata-rata pelanggar diperkirakan terdapat 500 pengendara per hari.

Baca juga : 4 Jenazah Pegawai Pajak Telah Teridentifikasi

"Kendaraannya berbagai jenis. Sedang kami evaluasi. 500 itu kan ada yang tidak terbaca, ada juga sebagian dari pelat luar Jakarta. Memang kendala masih ada, misalnya pengiriman surat tilang," tutur Argo. Pada hari pertama, sebanyak 728 pengendara tercatat telah ditilang di dua lokasi yang telah dipasangi CCTV, yakni Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah Thamrin. 

Total pelanggar di Patung Kuda terdapat 44 pengendara. Sementara itu, sebanyak 684 pelanggar terdapat di Thamrin. Dari 728 pelanggar itu, diketahui kendaraan yang mendominasi dengan pelat nomor hitam, yaitu 285 kendaraan, pelat kuning sebanyak 46 dan pelat merah sebanyak tujuh kendaraan. 

Di sisi lain, lanjut Argo, 79 kendaraan yang melanggar diketahui berpelat nomor TNI atau Polri. Sebanyak 11 pelanggar dengan pelat kedutaan dan 276 pengendara dengan diskresi petugas. Sedangkan yang kedua, sambungnya, masih ada kendaraan yang belum balik nama ke pemilik terbaru. Hal itu, kata Argo, menyebabkan masalah pada pengiriman surat tilang.  "Jika motor atau mobil sudah dijual, sebaiknya langsung ganti nama karena surat akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ucapnya. [PYB]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.