Dark/Light Mode

WFH Di Pemprov DKI Bersifat Selektif, Tak Berlaku Bagi PNS Di Sektor Esensial

Senin, 15 April 2024 17:39 WIB
Ilustrasi PNS. (Jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Jakarta.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 16-17 April 2024 berlaku secara selektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

"Hanya pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, dapat melakukan WFH," kata Maria, seperti dikutip Antara, Senin (15/4/2024) 

Baca juga : Pemprov DKI Gelar Sembako Murah Bagi PJLP Di Balai Kota

Kemudian, sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar dan sejenisnya, tidak bisa melakukan WFH. 

"Mereka bisa melakukan tugas kedinasan secara WFH pada 16-17 April 2024," katanya.

Maria melanjutkan, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga : Pertemuan WHO Di Jenewa Berakhir Hari Ini, Tapi Belum Capai Konsensus

Selain itu, Maria menegaskan bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).

"Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan," jelas Maria.

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengatakan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024 hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Firli Tak Berakhir Baik

"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," kata Menko Muhajir saat membuka sistem satu arah dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.