Dark/Light Mode

Belum Ditangani Polisi

Cukup Bayar Bea Masuk, Kasus Harley Bisa Kelar?

Jumat, 6 Desember 2019 21:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan pemecatan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara, Kamis (5/12).
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan pemecatan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara, Kamis (5/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengaku belum menangani kasus penyelundupan Harley Davidson yang diduga melibatkan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara. 

Yang jelas berdasarkan aturan, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, orang yang ketahuan menyelundupkan barang tak akan dipidana. Cukup membayar bea masuk, maka kasusnya selesai. Apa benar? 

Baca juga : PNS Berlomba Banyak Libur, Kapan Negeri Kita Bisa Maju?

Pernyataan itu disampaikan Yusri beberapa saat sebelum memimpin jalannya gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hingga tadi siang, Polda Metro baru sebatas berkoordinasi dengan Bea Cukai. "Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman Bea Cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," jelas Kombes Yusri seperti dikutip Antara.
 

Baca juga : Menlu: Kunjungan Presiden ke Korsel Bawa Manfaat Banyak

Kasus penyelundupan sepeda motor merek Harley Davidson dan dua unit sepeda merek Brompton di armada baru milik Garuda Airbus A330-900, kata Yusri, masih dalam penanganan intensif Unit Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
 
Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11).
 
"Karena Bea Cukai yang menangkap, sehingga masih didalami oleh unit penindakan Bea Cukai," katanya.
 
Upaya koordinasi yang dilakukan polisi kepada Unit Bea Cukai berkaitan dengan peraturan Kementerian Perdagangan seputar penyelundupan barang ilegal.
 
"Biasanya sih kalau orangnya bayar bea masuknya, maka selesai. Aturannya seperti itu. Sama seperti narkoba, kita koordinasi dulu," katanya.
 
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kasus itu masuk dalam ranah pidana, Yusri menyebut pihaknya masih mendalami aturan penanganan kasus.
 
"Masih kita lihat aturannya seperti apa. Kita lihat nanti, kan ada aturannya, ada barang baru, barang bekas , kita menunggu saja," katanya. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.