Dark/Light Mode

Polri Klaim Pelaku Teror Novel Ditangkap, Bukan Serahkan Diri

Senin, 30 Desember 2019 17:37 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai komentarnya di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai komentarnya di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mabes Polri memastikan, dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, ditangkap. Ini membantah rumor yang menyebut, keduanya menyerahkan diri. 

"Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang dinyatakan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," tegas Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Lantaran keduanya adalah anggota Brimob aktif, untuk menangkapnya penyidik berkoordinasi dengan atasan keduanya, yakni Kakor Brimob.

Baca juga : Dua Pelaku Teror Novel Baswedan Digiring ke Bareskrim Polri

Usai koordinasi, polisi kata Argo menangkap keduanya berbekal surat perintah penangkapan. Polisi juga memiliki berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh para pelaku. Ini menjadi bukti kalau RB dan RM ditangkap. 

"Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka, itu yang pertama," bebernya

Petugas korps baju cokelat menangkap dua tersangka pelaku penyiraman Novel, Kamis (26/12) pekan lalu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (27/12).

Baca juga : Tangkap Pelaku Teror ke Novel, Tim Teknis Polri Dipuji Sangat Ekspertise

Setelah itu, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri. Hari ini, kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP tersebut mencantumkan nama RM dan RB, sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan."Bahwa SPDP kita kirimkan hari ini, bahwa ada tersangka yaitu RM dan RB yang ada identitas tersangkanya," ungkap Argo. 

Tapi menurut dia, ini bukan kali pertama polisi mengirimkan SPDP ke korps adhyaksa. Sebelumnya, sudah ada empat kali. Argo merinci, pertama, dikirim pada 2017 oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Dalam SPDP tersebut, menyebutkan adanya tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel, April 2017. 

Enam bulan kemudian, SPDP ke dua kembali dikirim. Sebab, kasus ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara."Dari Polres kita kirim kembali ke kejaksaan bahwa Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut," imbuhnya. 

Baca juga : Dalami Kasus Teror Novel Baswedan, DPR Bakal Panggil Kapolri

Ketiga, dikirim ketika Polres Jakut melimpahkan penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dan keempat, SPDP dikirim dari Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2019 atau empat hari sebelum polisi merilis penangkapan RB dan RM. 

"Itu di situ biar nggak salah tafsir kenapa SPDP baru kemarin kita kirim, tidak. Sejak awal kita lakukan pengiriman ke kejaksaan," tegas Argo. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.