Dark/Light Mode

Jika Penataan Tak Sesuai Aturan

Kampung Kumuh Dilegalkan, Jakarta Tambah Amburadul

Jumat, 8 Februari 2019 13:30 WIB
Suasana salah satu kampung kumuh di bilangan Jakarta Barat. (Foto : istimewa)
Suasana salah satu kampung kumuh di bilangan Jakarta Barat. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kampung kumuh tetap ‘menghiasi’ wajah Ibukota. Tak pernah ada solusi jitu mengatasinya. Padahal, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta 2019 mencapai Rp 89 triliun.

Kampung kumuh ini memicu berbagai persoalan. Baik fisik, maupun sosial. Mulai sanitasi yang buruk, fasilitas umum minim, tata ruang semrawut, persoalan kesehatan, kebakaran hingga problem pengangguran.

Setidaknya ada 21 kampung kumuh yang akan ditata. Di Jakarta Utara di antaranya di Penjaringan, yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang di Ancol, Pademangan. Kemudian ada Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, dan Kampung Gedong Pompa. Sementara di Pluit, ada Blok Empang, Kampung Kerang Ijo, dan Kampung Baru Tembok Bolong.

Kemudian Kampung Tanah Merah di Kelapa Gading Barat. Untuk menata ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berjanji membenahi kampung-kampung yang tak layak huni. Untuk tahap awal, akan ada 21 kampung kumuh yang bakal ditata.

Tim sudah dibentuk sejak tahun lalu. Anies berencana melibatkan warga untuk menata kampung di Jakarta dalam program community action plan (CAP). Pemprov DKI menggandengInstitute Transportation and Development Policy (ITDP) untuk menjalankan program Kampung Kota Bersama.

Baca juga : Ekspor Ikan Asal Papua Diminta Tidak Lewat Surabaya

Program akan mulai dilakukan April mendatang dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2019. Dia sudah meminta jajarannya untuk menampung ide dari warga mengenai konsep penataan kampung kumuh tersebut. Program penataan kampung bisa langsung diaplikasikan jika rencananya dari warga.

Selain perencanaan, Anies juga meminta jajarannya melibatkan warga saat mengeksekusi program. Misalnya dengan memberikan dana kepada warga untuk melakukan pembangunan di kampungnya. Dana ini bersumber dari APBD. Sistem swakelola ini tak melanggar. Ini sesuai dengan Pera- turan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

“Bisa dalam bentuk kami memberikan kepada masyarakat dan masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya,” ujar Anies.

Program Kampung Kota Bersama rencananya akan mulai dilaksanakan di Jakarta Utara pada April 2019. Ini menjadi pionir penataan kampung dari enam wilayah DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI melaksanakan penataan kampung kumuh yang sudah direncanakan. Pasalnya, warga sudah menanti kampung mereka dibenahi.

“Kita mendesak Pemprov DKI segera menata kampung kumuh sesuai dengan rencana semula. Jangan ditunda-tunda lagi,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Baca juga : Maskapai Lion Air Ogah Kasih Diskon Tarif Bagasi

Diingatkannya, berbagai persoalan yang menghambat penataan harus segera kelar. Misalnya, masalah perubahan atau evaluasi peruntukan lahan. Pada dasarnya, dewan mendukung upaya penataan kampung kumuh karena memang di berbagai titik sudah tidak layak huni.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengingatkan, di dalam RTRW dan RDTR sudah ada arahan penataan kampung di DKI, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Diingatkannya, yang paling utama sebelum penataan, pastikan lokasi kampung kumuh tidak melanggar peruntukan tata ruang sesuai RTRW dan RDTR. Pertama, penataan kampung bisa dilakukan dengan bedah rumah. Yakni perbaikan rumah warga berbasis masyarakat. Pemprov DKI memberikan dana hibah.

Misalnya, Rp 10 juta per rumah untuk merenovasi biar lebih sehat. Kedua, peremajaan kawasan dengan penataan kembali lingkungan dan tata bangunan seperti rehabilitasi jalan, gang, jalur evakuasi, saluran air serta jaringan utilitas seperti listrik. “Juga taman serta penataan evakuasi bencana, pompa hidran dan sebagainya,” terangnya.

Ketiga, relokasi permukiman. Jika lokasi kampung berada di daerah rawan bencana seperti banjir dan longsor atau melanggar tata ruang, warga harus direlokasi ke permukiman terdekat yang sesuai peruntukan dan Pemprov DKI bisa membangun kampung susun atau rusunawa dan pasar seperti di Pasar Rumput.

Baca juga : Keluarga Kerajaan Mau Dievakuasi

Nirwono menegaskan, Gubernur sebagai kepala daerah wajib menata kampung kumuh, tetapi sesuai RTRW dan RDTR yang sudah ada. Bukan sebaliknya merevisi RTRW dan RDTR untuk melegalkan keberadaan kampung kumuh tersebut.

“Kalau ini terjadi, bisa dibayangkan seluruh kampung permukiman yang berada di bantaran kali, kolong jembatan layang, tepi rel KA, tepi waduk, danau atau situ juga bisa minta dilegalkan. Kota Jakarta akan amburadul, acakadut, semrawut tidak karuan,” paparnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.