Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Agar Nggak Dicontoh Yang Lain
Perusahaan Yang Nekat Beroperasi Mesti Dijewer
Sabtu, 2 Mei 2020 23:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) meningkatkan pengawasan operasional perkantoran, selama fase kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, peningkatan pengawasan penting dilakukan. Pasalnya hingga kini masih ada perkantoran tetap beroperasi selama PSBB. Dikhawatirkan, ketidaktegasan tersebut memicu preseden buruk bagi perkantoran lainnya.
“Kalau ada satu atau dua (perusahaan) yang tidak taat aturan, dan tidak ditindak tegas, akan berdampak buruk terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan. Khawatirnya, perusahaan-perusahan yang sudah mengikuti aturan malah kembali beroperasi. Karena (perusahaan) yang melanggar tidak mendapat sanksi apa-apa,” ujarnya.
Dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta tegas menyatakan, aktivitas bekerja di kantor diberhentikan selama masa PSBB dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home).
Aziz berharap, perusahaan-perusahaan turut mendukung kebijakan penutupan sementara kegiatan operasional secara masif, di tengah masa pelaksanaan PSBB tahap kedua. Beragam aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI sejauh ini, imbuhnya, semata bertujuan memutus mata rantai risiko penularan virus corona di seluruh wilayah.
“Aturan (PSBB) ini untuk kemashlatan bersama dan keselamatan bersama. Saya harap, perusahaan-perusahaan bisa bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mau menutup sementara. Sesuai aturan,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib mengindahkan aturan PSBB. Tanpa terkecuali. Meskipun, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap rencana kegiatan hingga target kinerja perusahaan.
Baca juga : AWR dan Kostratani Dianggap Sebagai Perangkat Pertanian Masa Depan
“Memang visi misi perusahaan selama ini pastinya sudah memiliki perencanaan. Tapi untuk kondisi saat ini, tidak boleh dipaksakan keinginan kita. Harus taat aturan kali ini (PSBB fase dua),” ujarnya.
Atas dasar itu, Pandapotan mengusulkan kepada Disnakertrans DKI untuk mengundang seluruh stakeholder perusahaan yang hingga kini belum mentaati kebijakan PSBB DKI. Terutama perusahaan yang tidak dikecualikan, tapi mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian. Sehingga, poin-poin larangan yang diatur dalam PSBB DKI Jakarta dapat disampaikan secara lebih komprehensif.
“Direksi sama sekretarisnya diajak oleh mereka (Disnaker DKI), untuk mempertegas larangan-larangan yang harusnya dilakukan selama ini,” ungkapnya.
Baca juga : Data Bansos DKI Masih Perlu Di-Update
Sementara itu, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mencatat, ada 703 perusahaan yang melanggar PSBB. Ke-703 perusahaan yang melanggar ini melibatkan 86.719 pekerja atau buruh. Sebanyak 116 perusahaan di antaranya ditutup. Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-29 April 2020.
Perusahaan yang ditutup terbukti melanggar, karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan tapi masih tetap beroperasi. Ke-116 perusahaan ini tercatat melibatkan 9.533 pekerja atau buruh. "(Sebanyak) 116 perusahaan ini telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah.
Sementara, total sebanyak 587 perusahaan yang diberi teguran atau peringatan. Perusahaan ini terdiri dari perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mendapatkan izin, dan perusahaan yang dikecualikan.
Dengan rincian, sebanyak 125 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya dan belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan. Disebutkan, 125 perusahaan ini melibatkan 21.538 pekerja atau buruh.
Baca juga : Kantor dan Pabrik yang Ngotot Beroperasi Diancam Denda dan Pidana
Sedangkan perusahaan yang dikecualikan tapi belum
melaksanakan seluruh protokol kesehatan, diberikan peringatan atau pembinaan sebanyak 462 perusahaan. Perusahaan ini melibatkan 55.648 pekerja atau buruh.
Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah selesai sejak 24 April lalu. Saat ini diperpanjang 28 hari, hingga 22 Mei 2020. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya