Dark/Light Mode

Setelah Pergub Pemberian Sanksi Dipublikasi

Warga Jakarta Rame-rame Beberkan Pelanggar PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 05:04 WIB
Petugas Satpol PP DKI mengingatkan para ojek online untuk mengenakan masker. Foto: Twitter @irrawardy
Petugas Satpol PP DKI mengingatkan para ojek online untuk mengenakan masker. Foto: Twitter @irrawardy

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah warga Jakarta mendukung diberikan sanksi  bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Makanya, begitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI soal sanksi ini keluar, mereka rame-rame membeberkan fakta-fakta pelanggaran di lingkungannya.
     

“Sekarang sudah banyak warga tidak pake masker saat keluar rumah di Cibubur. Mereka kudu diberi sanksi dong. Semangat terus terapkan PSBB. Jangan kendur. Hanya dengan cara itu bisa memutus penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Rumeni, warga Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.
     

Rumeni tidak setuju mengenai wacana mengendurkan penerapan PSBB. Sebab, kurva penularan virus corona di Jakarta masih tergolong tinggi.
    

“Apa yang dilakukan Gubernur DKI yang mengeluarkan Pergub mengenai sanksi pelanggar PSBB, itu sudah benar. Tolong kepada Satpol PP jalankan Pergub itu secara konsisten,’’ paparnya.   
     

Warga lainnya pun rame-rame melaporkan pelanggaran di wilayahnya di media sosial. Seperti @1hsan yang curhat kondisi di Kemayoran, Jakarta Pusat. 
     

"Ini contoh wilayah Kemayoran (Jakarta Pusat). Bakal berapa banyak yang kena denda. Padahal sekitaran jam 10 malam masih rame yang seliweran dan banyak yang gak pake masker," tulisnya menyertakan foto keramaian.
   

 Hal serupa disampaikan warga pemilik akun @ton529 juga cerita kondisi wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. 
     

"Motor yang boncengan, bahkan daerah Cengkareng, Jakarta Barat, seakan tak ada hukumnya. Tidak pake masker, tidak pake sarung tangan, boncengan 2 orang atau lebih, lebih parahnya lagi helm pun tidak ada," akunya.
       

Baca juga : Mendagri ke Kepala Daerah: Disiplinkan Warga Selama PSBB

Warganet juga minta, Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di jalanan untuk menangkap basah pelanggar PSBB.
      

"1.500 lebih CCTV DKI yang tersebar di seluruh kecamatan DKI, udah punya "spek" khusus, deteksi orang orang yang gak pake masker," tulis pemerhati kota Jakarta, Elisa Sutanudjaja dalam akunnya @elisa_jkt. 
     

Warga lainnya bernama @dicajalah yakin tak akan mudah mengawasi seluruh warga DKI Jakarta. "Ngawasin warga Jakarta segitu banyak. Bukan perkara mudah. Sekali dua kali pasti bakalan kecolongan juga. Semoga Jakarta kian membaik," tulisnya.
    

Pantauan Rakyat Merdeka, selama penerapan  PSBB  di Jakarta sejak 10 April lalu, banyak warga melakukan pelanggaran. Tapi  hanya diberi teguran tertulis. Tak ada sanksi sosial ataupun denda.
      

Makanya sangat gampang menemukan warga berkeliaran di luar rumah yang tidak pake masker. Apalagi di pasar tradisional dan perkampungan padat penduduk. Mereka berkerumun pula.
      

Misalnya di wilayah Menceng, Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat. Banyak orang berkerumun tanpa masker. Orang lalu lalang pakai motor juga begitu. 
      

Bahkan di belakang RSUD Cengkareng, ada pasar malam setiap hari. Tak ada jaga jarak, banyak penjual dan pembeli tidak pake masker.
     

Hal sama terlihat  di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Banyak warga berkerumun  tanpa masker di sepanjang jalan, tempat pedagang kaki lima menjajakan dagangannya.
     

Baca juga : Warga Butuh Makan, Jangan Kelamaan Menunda Bansos

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub berisi sanksi terhadap pelanggaran PSBB. Misalnya,   warga yang keluar rumah tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. 
     

Pergub diteken 30 April lalu dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di hari yang sama. Kemudian  diunggah  Senin 11 Mei lalu di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
     

Aturan soal penggunaan masker ini ada di Pasal 4 Pergub itu  yang menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
     

Sanksinya berupa administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. 
                                 

Satpol PP Pemberi Sanksi
      
Dalam Pergub itu disebutkan, pelaksanaan pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh Kepolisian. 
      

Denda administratif berupa uang tunai akan dibayarkan melalui Bank DKI. Nantinya petugas akan memberikan bukti penindakan.
       

Selain pelanggaran tak pakai masker, aturan ini juga diterapkan bagi pelanggar lainnya seperti pembatasan kegiatan sosial dan budaya, hingga pelanggar yang membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan yang ditentukan selama PSBB. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
      

Gubernur Anies berharap, melalui aturan ini, kepatuhan masyarakat meningkat untuk melakukan  pembatasan jarak selama penerapan PSBB.
       

Baca juga : Zaman Sekarang, Kades Berani Marahi Gubernur

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. 


                            
Gratis 2 Masker Per Warga
      
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan lebih dari 4 juta masker kepada warga ber-KTP DKI Jakarta secara gratis. 

"Total masker kain yang didistribusikan hingga tahap ketiga sebanyak 4.024.628 masker di 47 kelurahan," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, lewat keterangan tertulis, awal Mei lalu.
     

Teranyar, 414.588 masker kain dibagikan untuk warga Tebet, Jakarta Selatan. Setiap warga akan mendapatkan dua buah masker. Masker tersebut diedarkan ke 7 kelurahan yang ada di kecamatan Tebet. 
     

"Totalnya 414.588. Tapi kemungkinan jumlah akan bertambah karena satu kelurahan belum mengirimkan data jumlah masker ke saya. Selanjutnya RT membagikan ke warga, satu jiwa dua masker. Misalnya satu rumah ada 5 orang, berarti dapat 10," ujar Camat Tebet, Dyan Airlangga, Senin lalu.
      

Pendistribusian masker, lanjut Dyan, dilakukan melalui kelurahan, RW hingga tiap RT. Pihak RT kemudian membagikan masker ke rumah-rumah.  
    

“Diharapkan warga mempergunakannya selama beraktivitas di luar rumah,’’ ujarnya.[FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.