Dark/Light Mode

Khawatir Wisatawan Bawa Virus Corona

Resort Di Pulau Seribu Jangan Buka Dulu Deh!

Senin, 18 Mei 2020 06:38 WIB
Pemandangan di salah satu resort di Pulau Pantara, Kepulauan Seribu. Foto: Twitter @alfinestar
Pemandangan di salah satu resort di Pulau Pantara, Kepulauan Seribu. Foto: Twitter @alfinestar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintahan Kepulauan Seribu dinilai tidak serius menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Buktinya, resort atau penginapan di kepulauan yang terletak di Utara Jakarta ini diizinkan kembali beroperasi.
      

Surat tertanda Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu menyatakan, resort di kepulauan ini diizinkan kembali buka di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
     

Warga Kepulauan Seribu pun kecewa. Mereka  khawatir, pembukaan resort itu membawa wabah corona. Takut orang luar pulau atau wisatawan menjadi penyebar virus. 
     

Kebijakan Bupati itu, mereka nilai tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, Gubernur Anies Baswedan bahkan melarang mudik lokal se-Jabodetabek. 
     

"Kok ini malah membuka pariwisata. Sudah bagus pulau ditutup dan dibatasi. Yang boleh keluar masuk hanya warga lokal," kata tokoh warga Pulau Tidung, Didi Setyadi. 
      

Selama dua bulan ini, warga Kepulauan Seribu juga sudah patuh menjalankan PSBB. Yang keluar masuk pulau hanya warga yang punya kepentingan mendesak seperti berbelanja kebutuhan pokok atau persoalan mendesak lainnya. 
     

Dia pun mendesak Pemkab Kepulauan Seribu membatalkan pemberlakuan operasional resort tersebut.
      

Baca juga : Ingatkan Bahaya Corona, Pria Berdandan Ala Malaikat Maut

"Sudah patuh kita terhadap PSBB, tiba-tiba misalnya ramai wisatawan di resort. Bisa mengubah zona yang tadinya hijau menjadi zona merah," ungkapnya.
      

Untuk mengingatkan, selama PSBB di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sempat membatasi pergerakan orang keluar masuk ke wilayah mereka. Hanya warga yang ber-KTP Kepulauan Seribu yang diperbolehkan keluar masuk pulau. Pengecekan dilakukan di berbagai dermaga. Seperti di Dermaga Penumpang Kali Adem. Warga yang punya KTP Kepulauan Seribu pun tak semua diperbolehkan keluar masuk wilayah. 
      

Warga harus punya alasan khusus sebelum diizinkan berangkat. Dermaga penumpang ini pun praktis sepi aktivitas. Tak ada satu pun wisatawan yang diperkenankan memasuki wilayah Kepulauan Seribu. 
       

Untuk menghalau wisatawan masuk, Pemkab bahkan menonaktifkan kapal kelas bisnis yang biasa pulang pergi di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara. Aktivitas di Dermaga Marina berubah. Dermaga dimanfaatkan untuk penyeberangan tenaga medis setiap pekan. Selain itu, kapal pengangkut kebutuhan pokok warga Kepulauan Seribu juga dialihkan ke dermaga kelas bisnis.

                                                 

Sesuai Pergub
   

Resort di Kepulauan Seribu yang sebelumnya ditutup akan kembali dibuka setelah Surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort yang diteken Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad terbit. Surat bertanggal 8 Mei 2020 ini ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.
      

Baca juga : Gubernur BI: Please Jangan Bikin Bingung Masyarakat Deh

"Bersama ini disampaikan agar pengelola resort menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pencegahan Covid-19 di setiap resort Kepulauan Seribu mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah," begitu bunyi kutipan isi surat yang beredar.
      

Bupati Husein Murad mengaku menandatangani surat itu.  Pengoperasian resort di Kepulauan Seribu juga tak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
     

Dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33 Tahun 2020 dijelaskan, perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas. Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. 
    

"Term resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di Pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan Pergub," kata Murad.
      

Saat awal PSBB di Jakarta, dia memang meminta pengelola resort menghentikan sementara operasional. Saat itu jumlah pengunjung juga relatif sepi. Selain itu, pembukaan operasional sejumlah resort ini disebutkan Murad atas permintaan Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.
     

"Mereka bersurat ke saya minta buka lagi. Ya sudah saya izinkan, karena sesuai dengan Pergub PSBB. Tapi harus memenuhi protokol Covid-19," tegas Murad.
        

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Lestari mengatakan, surat perizinan operasional resort diedarkan atas permohonan Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu. 
     

Baca juga : Pendidikan Kena Imbas Corona, Pemerintah Jangan Ragu Kasih Stimulus

Pada dasarnya, lanjut Puji, resort termasuk jenis usaha yang dikecualikan dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama PSBB. Hal ini memang  tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. 
    

Menurut Puji, meski sudah boleh beroperasi kembali, belum ada resort yang terlihat menjalankan bisnisnya. Memang, resort-resort sudah kembali buka, namun belum ada satupun yang menerima tamu. "Resort-resort belum ada yang nerima tamu," ungkapnya. 

                                     
4 Kelurahan Nol Corona                                     

     
Berdasarkan website https://pulauseribu.jakarta.go.id/covid19/, terdapat 10 kasus positif Covid-19 di wilayah kepaulauan ini. Lima di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sementara sisanya masih dalam perawatan. 
     
Tercatat ada 21 kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebanyak 17 orang sudah pulang dan sehat, satu masih dirawat, satu isolasi mandiri dan dua meninggal dunia. 
    

Sementara untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) mencapai   215 orang. Namun hanya 16 orang yang masih dalam pemantauan. 
      

Dari enam kelurahan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Seribu, empat masih nol kasus positif Covid-19 alias zona hijau. Empat kelurahan nol kasus yakni Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa.  Sementara, di Pulau Kelapa tercatat ada satu kasus positif dan di Pulau Tidung sembilan kasus positif. [FAQ


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.