Dark/Light Mode

Dari Kata Relaksasi, Berdamai & Hidup New Normal

Warga Menafsirkan PSBB Dilonggarkan

Rabu, 20 Mei 2020 06:08 WIB
Pelanggar PSBB di Jakarta diberi sanksi menyapu jalan. Foto: Twitter @BramantyoMurti
Pelanggar PSBB di Jakarta diberi sanksi menyapu jalan. Foto: Twitter @BramantyoMurti

RM.id  Rakyat Merdeka - Relaksasi PSBB. Hidup new normal. Berdamai dengan virus corona. Usia 45 tahun ke bawah sudah bisa bekerja ke kantor. PSBB kebablasan. Transportasi umum sudah dioperasikan lagi. Ekonomi terpuruk. Beda mudik dan pulang kampung.
     

Kata-kata pejabat di atas itu menimbulkan tafsiran sendiri bagi warga Ibu Kota. Apalagi pejabat satu dengan lainnya sering berbeda pernyataan mengenai pencegahan virus corona atau Covid-19.
    

Ini membuat warga menafsirkan bahwa penerapan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Apalagi sudah lebih dua bulan mereka diam di rumah. Keuangan pun menipis. Bantuan sosial tak ada. Ini yang membuat rakyat keluar dari rumah untuk mencari penghasilan.
    

“PSBB kan sudah dilonggarkan mas. Buktinya bandara penuh. Supermaket penuh. Pasar penuh. Jalanan macet. Sudah normal kondisinya. Makanya saya juga mulai berdagang,’’ kata Uli, Pedagang Kaki Lima (PKL), di kawasan  Cibubur, Jakarta Timur.
    


Warga lainnya, Budi mengaku sudah menafsirkan kalau PSBB memang sudah dikendorkan. Sebab, di mana-mana sudah padat. Normal kondisinya.
      

“Coba, apa namanya itu kalau bukan PSBB dilonggarkan. Kalau ada pejabat bilang, PSBB belum dilonggarkan. Tapi faktanya di lapangan sudah berkata lain,’’ ujarnya.
     

Baca juga : Realisasi The New Normal Tergantung Evaluasi PSBB

Kalau memang pemerintah serius PSBB belum dilonggarkan, lanjut Budi, buktikan dengan pemberian sanksi di lapangan.
     

“Jangankan sanksi, pengawasan saja sudah berkurang. Gimana rakyat mau patuh PSBB. Seharusnya pemerintah itu serius dong. Beri sanksi bagi pelanggar,’’ paparnya.
   

Camat Pademangan, Mumu Mutjahid mengakui warganya memiliki pemahaman masing-masing terkait virus ini, sehingga sulit mengajak mereka menekan penyebaran Covid-19.
    

"Masyarakat punya persepsi sendiri. Ada yang bilang pelonggaran PSBB lah dan sebagainya. Saya selalu jelaskan enggak ada perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah. Tapi masyarakat merasa punya sumber informasi sendiri," ujar Mumu.
                                        
Kondisi Normal Lagi
       
Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, jalanan di Jakarta sudah normal lagi. Macet di mana-mana.  Seperti di Kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.  
Terutama saat sore dan malam. Warga tumpah ruah di taman ini mencari takjil maupun mengunjungi pasar malam. 
     

Pasar malam ini terletak di belakang RSUD Cengkareng hingga di depan Gunadarma. Pasar malam ini  berlangsung tiap hari. Kondisi kian rame saat akhir pekan. Di sini tak terlihat penerapan PSBB.
     

Lapak-lapak  makanan, minuman, pakaian, sampai permainan anak-anak berjejeran. Tak ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya. Ada juga penyewaan kuda bagi anak-anak. Selain lapak yang berdekatan, banyak pedagang dan pengunjung yang nggak pakai masker. 
      

Baca juga : Hari Pertama Penindakan PSBB Di Jakarta Tercatat 3.474 Pelanggaran

Alasan para pedagang berjualan, untuk menyambung hidup. Apalagi, setelah berbulan-bulan kondisi pandemi membuat  ekonomi keluarga ringsek.
    

"Harus ikut jualan bantu suami. Sudah dirumahin, nggak kerja. Ini modal buka dagangan pakai pesangon suami," ujar penjual makanan dan minuman buka di sekitar Jalan Boulevard, Cengkareng.
      

Sementara pedagang baju dan sepatu mengaku terpaksa buka lapak di tengah kondisi begini. “Ya kalau ditertibkan, ikut aturan. Nanti buka lagi kayak yang lain," aku pria yang enggan disebut namanya.
     

Kondisi ramenya jalan-jalan di belakang RSUD Cengkareng, yang juga RS rujukan penanganan Covid-19 ini, karena ketidakdisiplinan warga sekitar. Banyak warga jenuh di rumah terus.
    

 "Awal-awal takut keluar. Lama-lama jenuh. Akhirnya tiap sore deh cari bukaan di Taman Palem. Sekalian ngabuburit," ujar Enny, warga Pintu Seng, kampung padat penduduk tak jauh dari Taman Palem.
     
                              
Bubarkan Pasar Malam  
      
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah rutin membubarkan sejumlah pasar malam di Cengkareng. Seperti akhir pekan yang lalu, pihaknya membubarkan PKL Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
     
Tamo mengaku, para pedagang ini memang sempat meminta agar diberikan izin berdagang setiap Sabtu dan Minggu di tengah PSBB. Namun   tak ada izin yang diberikan. "Sempat minta izin, tapi kita tidak berikan. Petugas Satpol PP membubarkan dengan persuasif," terangnya.
      
Keramaian lain juga terjadi di sejumlah titik di Jakarta Barat. Seperti di Pasar Darurat  Jalan Kapuk Kamal Raya, wilayah Menceng di Tegal Alur, wilayah Rawa Buaya, Jalan Pedongkelan Raya, Jalan Raya Teluk Gong dan sejumlah wilayah lainnya. Setiap sore, rame orang hilir mudik. Sejumlah pusat perbelanjaan juga dibanjiri masyarakat yang ingin membeli sandang dan pangan. Pusat perbelanjaan yang dibanjiri pengunjung seperti Lottemart di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, Hari-Hari di Kalideres dan sejumlah supermarket lainnya di kawasan Cengkareng dan Daan Mogot.

                                  
Diberi Sanksi & Denda
      
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menyatakan, sejak penerapan sanksi mulai berlaku, anggotanya telah memantau seluruh titik keramaian untuk memastikan penerapan aturan PSBB berjalan.
     
Masyarakat yang tidak mematuhi protokol PSBB langsung dikenakan sanksi sosial, seperti menyapu trotoar atau menyikat WC umum.     
     
Dia mencontohkan sekitar 20 pelanggar PSBB yang rata-rata pejalan kaki tidak menggunakan masker, diberi sanksi sosial, seperti menyapu sampah daun kering di perempatan lampu lalu lintas Cengkareng. 
    
“Mereka pun diharuskan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan alat kebersihan saat menjalankan sanksi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial,” papar Ivand.
     
Meski sudah sering  diberi sanksi,  Ivand mengakui, pelanggar PSBB masih belum menurun. Banyak yang mengaku belum tahu ada sanksi bagi pelanggar Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Satpol PP Jakarta Barat pun terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. 
     

Baca juga : Jika Semakin Masif, Warga Kota Bekasi Dilarang Ke Jakarta

"Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan, ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar," tutur Ivand.
      

Selain sanksi sosial, tiga restoran di Taman Sari juga dijatuhi denda administrasi masing-masing Rp 5 juta. Ketiganya yakni Restoran Izakaya Jairo, Resto Cafetaria, dan Resto Token di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat. Mereka masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan jaga jarak. 
      

Tak hanya itu, Supermarket Hari-Hari di Kalideres, Jakarta Barat, juga didenda. Sebab, tak mengindahkan protokol kesehatan, seperti membiarkan keramaian, tak ada jarak antara kasir dan pembeli, kasir tak menggunakan masker dan tak menyediakan hand sanitizer. Swalayan ini terancam denda Rp 5 juta. Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar, ketiga restoran ini akan langsung disegel dan denda administrasi. [FAQ]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.