Dark/Light Mode

Aturan PPDB DKI 2020 Nabrak Permendikbud?

Selasa, 23 Juni 2020 21:22 WIB
Para orangtua yang berdemo soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di depan Balai Kota, Selasa (23/6).
Para orangtua yang berdemo soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di depan Balai Kota, Selasa (23/6).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kontroversi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Provinsi DKI Jakarta makin seru. Selasa (23/6) pagi, puluhan orangtua siswa berdemo di depan Balai Kota. 

Dengan yakin para orangtua ini menyebut, aturan PPDB yang dibuat Gubernur Anies Baswedan menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Apa benar?

Para orangtua yang menamakan diri Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) ini minta aturan PPDB Jakarta yang mengutamakan siswa yang berumur lebih tua dicabut. 

Baca juga : Awas, Nggak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

"Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak," ujar koordinator aksi, Tita, di lokasi, pagi tadi.
Sebagaimana yang diketahui, begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di Juknis PPDB DKI 2020 yang menyebut, jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: usia tertua ke usia termuda; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

Sementara untuk kuota,  jalur zonasi  (40 persen), jalur afirmasi (25 persen), jalur prestasi (30 persen), dan jalur perpindahan orang tua atau guru (5 persen). 

Yang bikin kontroversi, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sejatinya, jalur zonasi disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar. Bukan untuk siswa yang berusia tua.
Penyeleksian calon siswa berdasarkan usia itu bakal diterapkan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung.

Baca juga : Ketua DPRD DKI: APBD Harus Prioritas Untuk Penanganan Covid

Sementara dalam Pemendikbud No 44/2019, Pasal 25 menyebut. Satu, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Kedua, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Nah, setelah membaca dua aturan ini, bagaimana pendapat Anda. Setuju atau tidak jika aturan PPDB DKI menabrak Permendikbud?  [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.