Dark/Light Mode

Asal-asalan Kelola Limbah Corona

Rumah Sakit DKI Bisa Kena Pidana

Rabu, 24 Juni 2020 05:39 WIB
Ilustrasi limbah medis Covid-19. (Foto Sixthtone)
Ilustrasi limbah medis Covid-19. (Foto Sixthtone)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah limbah terinfeksi di Jakarta meningkat dalam dua bulan terakhir akibat pandemi Covid-19. DPRD DKI Jakarta meminta rumah sakit tidak asal-asalan mengelola limbah ini karena ancamannya bisa dipidana.

Data Dinas Lingkungan Hidup (LH) sejauh ini telah mengumpulkan 206,76 kilogram (kg) limbah terinfeksi. Dari lima wilayah administrasi di Ibu Kota, yang paling banyak mengumpulkan limbah infeksius Covid-19 adalah di Jakarta Selatan.

Rinciannya jumlah limbah infeksius di Jaksel mencapai 85 kg, Jakarta Barat 46,76 kg, Ja- karta Timur 42 kg, Jakarta Utara 21 kg dan Jakarta Pusat 12 kg. Dinas LH mengatakan, limbah itu berasal dari rumah tangga.

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Provinsi DKI Jakarta Rosa Ambarsari mengatakan, limbah medis terdiri atas masker bekas, sarung tangan bekas, dan baju pelindung diri.

Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak datang dari rumah tangga, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

Baca juga : China Pontang-panting Lagi

DKI bekerja sama dengan PT Wastec Internasional untuk pemusnahan limbah medis. DLH DKI juga menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi petugas kebersihan sampah.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penge- lolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tutur dia.

Sementara pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah In- feksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mengatakan, limbah medis sejauh ini terus mengalami peningkatan signifikan di tengah pandemi virus corona. Karena itu, dia mendorong Dinas LH segera berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit rujukan penanganan corona. Agar limbah berbahaya dan beracun dapat dipilah sejak dini.

“Artinya, memungkinkan tidak kalau Dinas (LH) hanya bertugas mengangkat (limbah rumah sakit) di tempat pengepulnya. Sehingga pihak ketiga yang ambil dan mengelola limbah-limbah medis ini,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet: Diperlukan Penambahan Rumah Sakit Khusus Covid-19

Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Dinas LH membuat rekomendasi dan panduan khusus kepada seluruh rumah sakit atau pihak ketiga tentang pengelolaan limbah.

“Didorong saja surat dari Pemprov DKI itu. Bagaimana kalau limbah rumah sakit juga kalau bisa merujuk dari edaran (Kementerian LHK). Bagaimana kalau setiap rumah sakit bisa punya inseminator sendiri kalau memungkinkan. Nanti baru ada guidance dari Dinas LH untuk dibantu. Bagaimana pengelolaan limbah rumah sakit yang baik, misalnya mereka menyelenggarakan sendiri,” terangnya.

Dengan demikian, Nova mengimbau Dinas LH DKI sebagai leading sektor pengelolaan limbah B3 memastikan pencemaran limbah medis, baik dari rumah tangga atau rumah sakit tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Saya harap limbah rumah sakit ini tidak boleh sampai tercemar di lingkungan warga. Kalau tiba-tiba ada limbah rumah sakit di masyarakat, rumah sakitnya bisa terkena pidana. Termasuk perusahaan pihak ketiga itu bisa kena pidana juga,” ungkap Nova.

Dia juga berharap warga untuk menerapkan protokol pengelolaan limbah B3, seperti masker bedah sekali pakai dari rumah tangga. Tujuannya, demi mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk, mendorong masyarakat agar memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya untuk mencegah penularan virus corona.

Baca juga : Takut Pebalap Inti Kena Corona, McLaren Cari Pebalap Cadangan

Dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong. Demi menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.

Sementara, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto mengingatkan, di tengah wabah Covid 19 ini, sampah warga juga berpotensi menjadi media penular. Pemulung dan buruh sortir sampah yang tak dapat menjalani physical atau social distancing sepenuhnya karena harus bekerja harian, berpotensi terpapar. “Apalagi, kalau mereka tak menggunakan masker, sarung ta- ngan, atau alat pelindung kerja lain- nya yang aman secara medis ketika memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya.

Menurut Bagong, harus ada perlakukan khusus untuk sampah berkategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti masker bekas. Dia meminta, ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Terma- suk menyiapkan dan melakukan pengangkutan khusus limbah berkategori B3 ini.

“Masyarakat mungkin bingung kalau sampahnya sudah terkumpul banyak, lalu siapa yang mengambil? Ini masalahnya. Akhirnya dicampur dengan sampah rumah tangga,” ujar Bagong.[MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.