Dark/Light Mode

Biar Siswa Tak Cemas Kisruh PPDB Jakarta

Masuk SMA, Bikin Jalur Khusus 17 Tahun Ke Atas

Rabu, 1 Juli 2020 08:46 WIB
Ilustrasi PPDB SMA. (Foto: Humas Jabar)
Ilustrasi PPDB SMA. (Foto: Humas Jabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ajaran baru 2020/2021 tinggal dua minggu lagi. Tepatnya mulai 13 Juli 2020. Tapi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta masih terus berlanjut

Untuk itu, perlu solusi cepat, agar psikologi siswa tidak terganggu. Salah satunya adalah membuat jalur khusus untuk calon siswa yang berusia tua. “Bikinlah jalur khusus dengan quota sendiri untuk usia 17 tahun ke atas,” saran Yenny, seorang ibu di Jakarta, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Yenny yang memiliki anak lulusan SMP berusia 15 tahun itu mengeluhkan sistem zonasi seperti saat ini. Sebab, mengutamakan calon siswa berusia tua.

“Bagaimana enggak tergeser nih lulusan SMP yang mau ke SMA angkatan 2020 kalau yang diterima lebih banyak usia 16 tahun ke atas. Jelas-jelas angkatan tahun ini yang lulus SMP berkisar 14-15 tahun. Usia 16 jarang pun jarang. Jadi ulang saja PPDB itu,’’ protes Yenny.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mendesak Pemprov DKI agar memikirkan psikologi calon siswa SMP dan SMA. Segera berkoordinasi dengan Kemendikbud karena tahun ajaran baru tinggal dua pekan lagi.

Jika tak kunjung ada solusi, calon siswa baru ini akan jadi korban dari sistem pendaftaran yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Sebab, pasal 25 Permendikbud menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

“Ini tak boleh berlarut-larut. Calon peserta didik tertekan, cemas dan bahkan bisa depresi karena mimpi bersekolah di sekolah negeri terancam kandas,” ujar Wasekjen FSGI, Satriwan Salim, dalam keterangannya.

Keruwetan PPDB ini, lanjut dia, bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Kemendikbud juga harus mengevaluasi petunjuk teknis di 34 provinsi. FSG menawarkan sejumlah solusi.

Misalnya, mereka tidak setuju wacana membatalkan juknis PPDB DKI Jakarta. Sebab, pembatalan akan berdampak pada 31.011 calon siswa yang sudah diterima melalui jalur zona di SMPN dan 12.684 calon siswa SMAN. Bisa-bisa fase yang sudah dilalui ribuan calon peserta didik ini akan dinyatakan tidak sah. Bisa kembali ke tahapan awal lagi.

Baca juga : Tak Ditemui Anies Dan Staf, Ortu Murid Kecewa Berat

Siswa yang sudah diterima via jalur afirmasi dan prestasi non akademik yang sudah lebih dulu dibuka, juga tak mungkin diulang kembali. Kalau diulang, persoalan bisa makin ruwet. Orangtua calon siswa yang telah diterima, pasti akan bereaksi.

“Justru akan memperkeruh keadaan. Menyelesaikan persoalan diskriminasi siswa dengan membuat diskriminasi baru, tentu itu tidak bijak, berpotensi melahirkan konflik,” sebut Satriwan.

Solusi berikutnya, Disdik DKI Jakarta harus memperpanjang pendaftaran untuk jalur zonasi. Untuk membuka ruang calon siswa yang tertolak sistem karena usianya lebih muda. Kemudian Disdik DKI Jakarta kudu mendata dan memetakan kembali jumlah calon peserta didik baru yang ditolak karena usia dan mendata jumlah SMP, SMA, SMK di zona tersebut dan tetangga.

Calon peserta didik bisa dialihkan sekolah di zona tetangga. Solusi selanjutnya, tambah Satriwan, menambah calon siswa dua hingga tiga siswa di tiap kelas SMP dan SMA atau membuka rombongan belajar dan menambah kelas baru. Terakhir, Kemendikbud dan Inspektorat Jenderal (Itjen) mengevaluasi seluruh juknis yang diterapkan seluruh pemda.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Komisi X DPR. Sengkarut PPDB ini berlangsung secara nasional sejak 2017. Dari mulai teknis sampai substansi harus dievaluasi total dan komprehensif. Supaya tujuan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional bisa terwujud,” tegasnya.

Terjadi Maladministrasi

Orangtua siswa mempersoalkan petunjuk teknis (juknis) baru yang dikeluarkan Kadisdik DKI Jakarta dalam PPDB jalur zonasi. Dalam Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB mengatur, jika PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi memprioritaskan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Sejumlah perwakilan orang tua dan aktivis berbagai elemen seperti Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggeruduk Balaikota DKI Jakarta.

Tak lama kemudian, mereka mendatangi Kemendikbud. Kadisdik DKI Jakarta juga dilaporkan ke Ombudsman RI. Kadisdik DKI Jakarta dianggap melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan PPBD 2020/2021.

Baca juga : Eks Sekda Jabar Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Pengacara publik Geprak, David Tobing menyatakan, pelaporan dikakukan karena diduga ada tindakan maladministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis baru dalam PPDB jalur zonasi. Di mana, jika PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

“Tindakan maladministrasi mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia. Sehingga bertentangan dengan Permendik- bud,” ujarnya saat aksi demontrasi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (29/6) lalu.

Menurut David, juknis baru tersebut membuat tahapan pelaksanaanPPDB Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019. David berharap Ombudsman RI memanggil Kadisdik DKI Jakarta bahkan Mendikbud Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi soal ini.

“Kami minta agar Ombudsman RI segera memeriksa seluruh dugaan maladministrasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” desaknya.

Tiga Solusi Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta demi mencari solusi. Ada tiga solusi yang disampaikan. Sekretaris Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Sutanto menyebut, salah satunya adalah wacana penambahan jumlah siswa dalam satu kelas.

“Ini masih dibahas, belum jadi keputusan. Akan menambah jumlah siswa dalam rombongan belajar. Misal kalau menurut standar proses SMP itu kan 28 ya. Kalau SMA 36, nanti akan ditambah jadi 40 misalnya, akan dicoba. Tapi baru mau dihitung dulu, ruang kelas itu ada berapa puluh ribu,” ungkapnya.

Solusi kedua, rencana penambahan ruang kelas. Hanya saja, berdasar data Pemprov DKI Jakarta, sekolah negeri DKI hanya dapat menampung 48 persen lulusan siswa SMP. Artinya, tidak semua siswa DKI dapat masuk sekolah negeri. Untuk itu, solusi ketiga adalah Kemendikbud menawarkan pemberian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa yang gagal masuk negeri.

“Kalau ditampung semua, swasta protes. Kami menyarankan ke swasta tetapi Pemprov DKI membantu KJP. Ada bantuan dibayarkan ke sekolah swasta,” tandas Sutanto.

Ada Jalur Akademik

Baca juga : Bersihkan Sisa Banjir, Petugas Gabungan Karya Bakti Massal di Tangerang

Kadisdik DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi karena tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

“Oleh karenanya, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,’’ jelasnya.

Usia yang lebih tua, lanjutnya, akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah.

Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa. Tetap ada jalur lain untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik. PPDB Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK akan dibuka pada 1-3 Juli 2020.

Nahdiana menyebutkan, bagi yang belum lulus seleksi jalur zonasi, dapat memanfaatkan kesempatan untuk ikut seleksi pada jalur Prestasi Akademik. Kuotanya telah disiapkan untuk jalur ini.

Pada jalur prestasi akademik jenjang SMP dan SMA, disiapkan kuota sebanyak 25 persen, terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta. Sedangkan untuk jenjang SMK, disiapkan kuota 55 persen. 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.

Seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. Proses seleksi dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai den- gan jumlah kuota yang tersedia.

“Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademik ini tidak terikat zonasi. Para CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta,’’ jelasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.