Dark/Light Mode

Banyak Yang Tak Puas Dengan Sistem PPDB Jakarta

Tak Ditemui Anies Dan Staf, Ortu Murid Kecewa Berat

Kamis, 25 Juni 2020 05:36 WIB
Para orang tua murid berdemo soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di depan Balai Kota, selasa (23/6)
Para orang tua murid berdemo soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di depan Balai Kota, selasa (23/6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai kemarin siang, belum ada titik temu terkait keinginan orangtua murid agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta tidak memprioritaskan siswa yang lebih tua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum merespons atas penolakan tersebut. Tapi, kemarin DPRD DKI Jakarta sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Selasa (23/6) lalu saat didemo di depan Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya tak ada yang menemui pendemo untuk menjelaskan duduk persoalannya.

Padahal, massa pendemo sudah berteriak meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menemui para orangtua yang sedang berunjuk rasa.

“Keluar, Pak Anies..., keluar,” ujar salah atau perwakilan orang tua dari Jakarta Utara, Devi Renitasari.

Pendemo merasa kecewa Anies dan jajarannya tak ada yang menemui massa.

“Kami sangat kecewa. Pada saat ingin dipilih, (dia) menyuarakan suara hatinya, ‘pilih saya, saya akan begini, saya akan begitu’, apakah itu janji-janji? Kita di sini tidak perlu janji. Yang kita perlukan bukti. Tolong aspirasi masyarakat ini didengarkan. Paling nggak, ada sopan santun. Siapa pun tamu yang datang, silakan masuk,” papar Devi.

Baca juga : Pak, Peserta Masih Nunggu Insentif Pra Kerja Cair Nih

Melihat kondisi ini, seorang orangtua murid di Jakarta Timur, Yanthi menyampaikan keheranannya. Seharusnya seorang pejabat aspiratif terhadap suara rakyatnya.

“Jika ada pendemo, wajar dong didatangi. Apa keluhannya. Kemudian jelaskan duduk masalahnya. Apa memang pandemi corona mengubah pola pikir pejabat DKI ya,” tanya Yanthi terheran-heran, kemarin.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: usia tertua ke usia termuda; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

Sementara untuk kuota, jalur zonasi (40 persen), jalur afirmasi (25 persen), jalur prestasi (30 persen), dan jalur perpindahan orangtua atau guru (5 persen).

Yang bikin orangtua nggak terima adalah aturan seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru. Padahal, jalur zonasi disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.

Karena aturan inilah, banyak orangtua mendesak Gubernur DKI Jakarta menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta. Mereka khawatir anak-anaknya tak lolos masuk SMP dan SMA negeri yang dituju.

Baca juga : Kurangi Sampah Plastik Dengan Tak Mengkonsumsi Air Kemasan Sekali Pakai

Salah satu peserta aksi mengaku khawatir anaknya tak diprioritaskan masuk SMA karena usianya masih 15 tahun. Apalagi jika dihadapkan dengan peserta PPDB yang usianya jauh lebih tua, mulai 16 tahun sampai 20 tahun.

Harusnya, penerapan aturan usia diterapkan mulai jenjang SD. “Maunya kan sekolah negeri yang dekat rumah. Kalau ada aturan ini, bisa nggak lolos kan, karena yang tua didahulukan,” protes Enny, di depan Balai Kota Jakarta.

Orang tua lainnya, Dedeh, mengaku anaknya yang berusia 12 tahun tak lolos PPDB jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP). Padahal nilai rapor rata-rata 85. Ia menduga anaknya kena aturan ini.

“Nanti banyak anak berprestasi tak bisa sekolah di sekolah negeri. Soalnya kalah dengan anak yang usianya jauh lebih tua. Sementara sekolah swasta mahal,” ingatnya.

Dalam aksinya, sejumlah orangtua membawa berbagai spanduk dan poster kecaman. Seperti tolak seleksi usia, cari kerja dicari yang paling muda, tapi masuk sekolah dicari yang paling tua, jangan paksa yang muda masuk swasta, usia 21 bukan daftar SMA tapi daftar ke KUA, dan berbagai spanduk sindiran lainnya.

Para pendemo menuntut Anies mengganti kriteria usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB. Pemprov DKI Jakarta mestinya memperbesar proporsi kuota PPDB jalur prestasi untuk memberikan peluang bagi siswa yang berusia muda.

Pemprov DKI Jakarta juga diminta mengganti parameter usia dalam PPDB melalui jalur zonasi, dengan zonasi yang berbasis kelurahan serta nilai rata-rata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor dan akreditasi sekolah.

Baca juga : Anies Jangan Girang Dulu

Setelah tak satu pun perwakilan Pemprov DKI yang menemui pendemo, mereka beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Di sini, 25 perwakilan diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan sejumlah ketua fraksi.

Juknis Cacat Hukum

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 ini bermasalah.

Menurutnya, SK Disdik tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.

Basri menerangkan, ketidaksesuaian antara SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 1999 antara lain menyangkut amanat pada pasal 2 Permendikbud, di mana mengamanatkan bahwa PPDB dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Permendikbud menggunakan parameter zonasi, jarak anak ke sekolah dan umur. “Pada SK Kepala Dinas itu kan parameter umur itu digeser dari urutan ketiga ke urutan dua. Ini harus dibatalkan. Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya,” papar Basri.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai, sistem zonasi PPDB 2020 memang menyulitkan calon peserta didik. Banyak di antara mereka yang tak diterima di sekolahsekolah di dekat lingkungan tempat tinggalnya karena tidak memenuhi ketentuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.