Dark/Light Mode

Masih Ada Hiburan Malam Yang Berani Buka

Pengawasan Pemprov DKI Letoy Nih!

Sabtu, 11 Juli 2020 07:58 WIB
Ilustrasi penggerebekan salah satu tempat hiburan malam d Jakarta. (Foto: Antara)
Ilustrasi penggerebekan salah satu tempat hiburan malam d Jakarta. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Harus tegas bila ada kejadian seperti ini. Keselamatan harus jadi prioritas utama. Kalau memang ada laporan bahwa tempat hiburan malam buka berkedok restoran dan sebagainya,” ujarnya.

Aziz juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi tempat hiburan. Ia berpesan, bila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan, bisa langsung melaporkannya melalui website laporcovid-19. org agar segera ditindaklanjuti.

“Kita berharap, masyarakat bisa melaporkan kalau memang ada informasi terkait tempat-tempat yang melanggar. Sehingga nanti bersama Dinas Pariwisata bisa sidak secara pribadi,” ungkapnya.

Baca juga : Vakum Di Jagat Hiburan, Manohara Nyaman Jadi Relawan Satwa

Sebagai informasi, setelah menggerebek Diskotek Top One, Satpol PP juga menyegel diskotik lainnya, Top Nine, yang masih satu grup, karena nekat beroperasi.

Petugas kemudian menyegel Top Nine yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, penutupan Top One bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf.

Sementara, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Kurnia menyatakan, hingga kini pihaknya masih melarang tempat hiburan malam beroperasi. Ia mengakui, memang ada sejumlah pengusaha hiburan nakal yang nekat membuka usahanya di masa PSBB transisi.

Baca juga : Satu Lagi Digerebek, Pengunjung Disekap

“Ada hampir 300 (tempat hiburan) yang sudah kita tindak. Karena memang sampai saat ini tidak diperkenankan beroperasi. Ada juga tempat makan yang terbukti melanggar PSBB,” terangnya.

Penindakan itu, sambung Cucu, dilakukan pihaknya setelah melaksanakan pengawasan selama satu bulan. Setelah terbukti melanggar, Dinas Parekraf akan membuat rekomendasi kepada Satpol PP.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Sanksi yang diberikan sesuai Pergub tersebut. Diberikan peringatan, segel, sampai denda,” tandasnya.

Baca juga : Apa Benar Jokowi Nggak Puas Dengan Kinerja OJK?

Terkait pelanggaran Diskotik Top One, Cucu mengatakan, jika terbukti melanggar, pasti akan ditutup. Karena telah melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.