Dark/Light Mode

Heboh Diberitakan Media Asing

Apa Benar Jokowi Nggak Puas Dengan Kinerja OJK?

Kamis, 2 Juli 2020 21:26 WIB
Heboh Diberitakan Media Asing Apa Benar Jokowi Nggak Puas Dengan Kinerja OJK?

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diserang kabar buruk. Reuters memberitakan Presiden Jokowi berniat mengembalikan pengawasan bank kepada Bank Indonesia (BI). Dan tidak lagi menjadi domain OJK. Apa benar? 

Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, hingga kini pihaknya bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang. Itu dijalankan secara konsekuen sehingga apa yang diamanatkan oleh undang-undang akan tercapai.

"Belum sampai ke saya (informasi pengembalian tugas ke BI). Dari berita itu (yang ditulis Reuters) ketika saya tanya sumbernya, kemudian saya baca semuanya informasi yang disampaikan tidak ada sumber yang jelas, OJK fokus aja dengan tugasnya," jelas Anto di Jakarta sore tadi.

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Tagih Janji Pembantunya

Seperti diketahui, informasi ini beredar pasca artikel yang ditulis Reuters pada Kamis (2/7) di mana media asal Inggris ini memberikan informasi sumber yang menyatakan bahwa tugas pengawasan OJK akan dikembalikan ke BI.

Selanjutnya masih dalam artikel tersebut, Perppu soal OJK bakal dikembalikan. Baik itu tugas dan fungsi sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan kepada bank sentral.

OJK berdiri pada 2013, di mana sebelumnya tugas pengawasan bank ada pada BI kemudian dipindahkan ke wasit perbankan itu.

Baca juga : Seknas Jokowi: Relawan Dukung Kinerja Menteri BUMN

"Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan tugas itu ke BI karena tidak puas dengan kinerja OJK selama pandemi," kata dua orang sumber dari Reuters.

Masih dari sumber tersebut, BI akan kembali mengawasi bank namun keberadaan OJK tetap akan ada. OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan nonbank. Bahkan nantinya OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur fintech khusus peer to peer lending secara menyeluruh.

Sebelumnya tugas OJK dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sejak 2013, OJK bekerja di bawah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Tugas OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan baik bank dan nonbank. [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.