Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pelanggar Hanya Diberi Teguran Lisan
Masih Ada Pedagang Pakai Kantong Plastik
Minggu, 12 Juli 2020 06:46 WIB
Sebelumnya
Sanksinya Berjenjang
Penjagaan ketat terpantau di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Satpol PP dikerahkan untuk memantau penerapan aturan larangan kantong plastik sekali pakai. Walau begitu, tetap saja pedagang kucing-kucingan dengan petugas. Masih ada pedagang buah dan sayuran memakai plastik sebagai pembungkus.
Manajer Area 11 Pasar Kebayoran Lama, Cezavia Nelsa menekankan, saat ini masih tahap sosialisasi. Pedagang yang masih menggunakan kantong plastik akan diberikan teguran berjenjang, dari tertulis hingga penyegelan kios.
“Sekarang masih pakai lisan oleh petugas. Nanti ada teguran melalui surat peringatan 1, 2, 3 hingga proses penutupan,” tandasnya.
Baca juga : Jelang Pilkada, Kepala Daerah Jangan Poles Citra dengan Dana Penanganan Corona
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Slamet Riyadi, juga mengerahkan ratusan petugas untuk mengawasi implementasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Pihaknya setiap hari menyasar swalayan, pasar, minimarket dengan mengerahkan 100 petugas. Setiap kecamatan ditempatkan 10 petugas. Sedangkan sudin 20 petugas.
Jika pengelola swalayan, pasar, minimarket masih menyediakan kantong belanja sekali pakai, pihaknya memberikan sanksi. Mulai denda, pembekuan izin usah, hingga pencabutan izin usaha.
“Ada sekitar 700 minimarket dan 30 pasar tradisional yang diawasi di Jakarta Barat,” ungkapnya.
Sidak 2.941 Pusat Perbelanjaan
Baca juga : Pelni Operasikan Enam Kapal Penumpang Saat Kenormalan Baru
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih memaparkan, pihaknya telah menyidak 2.194 pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Rinciannya, 248 toko swalayan di Jakarta Utara, 252 pasar rakyat dan toko swalayan di Jakarta Pusat, 730 minimarket dan toko swalayan, serta 33 pasar rakyat di Jakarta Timur. Selain itu ada 25 pasar rakyat dan 350 pasar swalayan di Jakarta Selatan, sebanyak 26 pasar, 14 toko swalayan, dan 516 retail di Jakarta Barat.
“Memang ada pengawasan aktif rutin yakni kami sidak. Ada pe- ngawasan pasif, yakni pengelola melampirkan bukti mereka telah taat,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Pihaknya akan menegur pe- ngelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat masih menggunakan kantong plas- tik sekali pakai. Jika ada temuan, pengelola maupun pedagang diberi waktu. Pada periode pengawasan bulan depan, jika masih ada temuan di lokasi yang sama, jatuh sanksi administrasi secara bertahap.
Baca juga : Di Tengah Pandemi, Sinar Mas Land Kantongi Pendapatan Rp 1,5 T
Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari.
Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Kemudian teguran terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari. Sanksi berikutnya pembekuan izin jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.
Sanksi paling berat adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika tidak melaksanakan pemenuhan pemba- yaran uang paksa. Namun, sanksi tak menyasar konsumen atau pembeli. “Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun sebetulnya bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap,” ungkap Andono. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya