Dark/Light Mode

Demi Ngongkosin Penanganan Wabah Corona

13 Jurus Penerimaan Pajak Daerah Dikerahkan

Minggu, 12 Juli 2020 07:02 WIB
Ilustrasi warga membayar pajak. (Foto : Istimewa)
Ilustrasi warga membayar pajak. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Yuspin juga meminta wajib pajak (WP) perorangan maupun badan usaha untuk menunaikan pajak daerah sebelum jatuh tem- po yang ditetapkan. “Kami berharap seluruh WP taat pajak dan dapat menunaikan kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan, meski asumsi makro ekonomi untuk DKI Jakarta diperkirakan baik, tingkat pertumbuhan belum sepenuhnya bisa optimal.

Baca juga : Awasi Dana Penanganan Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Pencegahan dan 8 Satgas Penindakan

Pemprov DKI Jakarta memperkirakan, dunia usaha masih belum bisa rebound dengan cepat setelah ekonomi anjlok pada April 2020. Hal ini tampak pula pada data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak DKI Jakarta terakhir per 26 Juni 2020, yang baru mencapai 23 persen atau Rp11,8 triliun dari total target Rp50,9 triliun pada RAPBD 2020.

“Upaya-upaya optimalisasi pajak akan terus dilakukan. Seperti perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi dae- rah semacam ini. Kemudian juga penyusunan MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan instansi/ stakeholder, terkait dan perlua- san basis pajak sampai dengan koordinasi dengan kementerian/ lembaga,” ungkapnya.

Baca juga : Muhadjir Minta Penyaluran Bansos Di Papua Barat Dipercepat

Sedangkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Komisi C Bidang Keuangan, S Andyka mengungkapkan, dewan telah menyepakati empat Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pen- dapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

Peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi tumpuan kemampuan fiskal daerah yang baru mulai bangkit pasca pandemi Covid-19. Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Perda ini salah satunya terkait retribusi daerah. Sementara tiga lainnya terkait pajak daerah.

Baca juga : Mentan Dipuji dan Diketawain

“Kalau pajak daerah itu dari Pajak Parkir, pada mulanya 20 persen jadi 30 persen termasuk perubahan tarif. Kita juga akan mengatur terkait perparkiran valet, parkir langganan, dan VIP. Kemudian ada perubahan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.