Dark/Light Mode

Atasi Penyebaran Corona Di Perkantoran

Paksa Perusahaan Terapkan Kembali Kerja Dari Rumah

Jumat, 7 Agustus 2020 08:22 WIB
Ilustrasi kawasan perkantoran di DKI Jakarta (Foto: M Qori Haliana/RM)
Ilustrasi kawasan perkantoran di DKI Jakarta (Foto: M Qori Haliana/RM)

 Sebelumnya 
Pada situasi normal, lanjutnya, ganjil genap memang bertujuan memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum.

“Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah Covid-19, kita belum boleh beraktivitas normal,” paparnya.

Menurut Syafrin, penerapan kembali kebijakan ganjil-genap ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi.

Baca juga : Kapan PNS Dan Pegawai Swasta WFH Lagi Nih

Sistem ganjil-genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga, setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wilayah Jakarta.

“Waktu (SIKM) ditiadakan, warga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan, sehingga mobilitas kembali tinggi. Padahal, Jakarta belum selesai dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami ambil kebijakan rem darurat untuk membatasi kembali mobilitas warga,” ujar Syafrin.

Syafrin mengungkapkan, sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap. Perbedaan tersebut terlihat dari penurunan volume lalu lintas sekitar empat persen sampai lima persen.

Baca juga : Masker Disarankan Wajib Di Dalam Ruangan

“Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrean yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap,” ucap Syafrin.

Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor, dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka Covid-19.

"Seyogianya, di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan WFH. Lalu, 50 persen kerja dari kantor, dan tetap dibagi dua shift untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga, penumpang di angkutan umum tidak melonjak, dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan,” ungkap Syafrin. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.