Dark/Light Mode

Soal Pengelolaan Sampah Plastik

Jakarta Diminta Contek Kisah Sukses Surabaya

Senin, 10 Agustus 2020 07:49 WIB
Ilustrasi Olah sampah plastik. Dengan keberhasilan masyarakatnya mengelola sampah dengan baik,  Surabaya bisa menjadi menjadi role model negara-negara di Asia Pasifik. (Ist)
Ilustrasi Olah sampah plastik. Dengan keberhasilan masyarakatnya mengelola sampah dengan baik, Surabaya bisa menjadi menjadi role model negara-negara di Asia Pasifik. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Larangan penggunaan kantong Plastik Sekali Pakai (PSP) di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, dinilai tidak cukup untuk mengatasi masalah sampah plastik.

Sebab, sampah dalam bentuk lain dan berbahan plastik tetap dominan ditemukan di tempat pembuangan akhir, jumlahnya pun tak kalah mengerikannya.

“Jumlah sampah plastik menggunung dan makin tinggi seiring dengan pertumbuhan industri. Itu karena industri masih mengandalkan PSP sebagai kemasan,” ujar Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi.

Greenpeace Indonesia telah melakukan audit merek pada 2019, hasilnya salah satu penyumbang sampah terbesar di Indonesia adalah sampah plastik dari industri makanan dan minuman.

Banyaknya temuan sampah plastik, lanjutnya, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah plastik, terlebih bagi para produsen yang kini justru gencar menjual produk dalam kemasan ekonomis, seperti kemasan sachet.

“Jadi dari temuan ini, jelas bahwa kantong kresek bukan menjadi sumber utama dari melimpahnya timbulan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Greenpeace, pemerintah pusat dan daerah jangan hanya terpaku pada pelarangan kantong kresek, tetapi juga kemasan-kemasan berbahan plastik sachet, botolbotol shampo, sabun mandi cair, deterjen, dan bungkus-bungkus mie instan.

Dia menyarankan, perlu dibuat pembuatan Tempat Penampungan Sementara Terpilah (TPST) yang tidak hanya memilah jenis sampah dari rumah, tetapi pengangkutan sampahnya juga sudah dilakukan secara terpilah sesuai jenis sampahnya.

Baca juga : PII Beri Penjaminan pada Proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan

“Seharusnya kita mencari solusi dengan berkolaborasi. Kalau pelarangan itu menurut saya karena pemerintah panik saja,” tambahnya.

Menangani masalah sampah plastik ini harus melalui edukasi yang terus menerus dilakukan kepada masyarakat agar bijak berplastik.

Mulai dari mengonsumsi plastik sesuai kebutuhan, memilah-milah sampahnya dari rumah agar bisa di daur ulang. Terakhir, menggunakan plastikplastik yang masih bisa digunakan kembali.

“Nyatanya, Surabaya bisa melakukannya. Mereka dinilai mampu mengelola sampah dengan baik, melalui program 3R yakni reduce, reuse, recycle. Masyarakat juga bisa mengambil nilai ekonomis dari sampah,’’ ungkapnya.

Dengan keberhasilan masyarakatnya mengelola sampah dengan baik, Surabaya bisa menjadi menjadi role model negara-negara di Asia Pasifik.

“Kalau di sana bisa, seharusnya di Jakarta dan tempat lain juga bisa,” harapnya.

Gencarkan Sosialisasi & Sidak

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, meminta agar sosialisasi tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ini lebih digencarkan lagi.

Baca juga : Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan

“Beberapa bulan lalu, kita pernah berbelanja tidak di kasih kantong plastik. Jadi ini bukan hal baru. Karena itu, kami minta sosilaisasinya ditingkatkan lagi,” ucap Aziz.

Menurut Aziz, Pemprov juga perlu mengeluarkan produk alternatif pengganti kantong plastik melalui kerja sama dengan produsen kantong belanja ramah lingkungan.

“Ada teknologi dalam menciptakan bahan pengganti plastik, seperti dari rumput laut dan bahan lainnya. Ini perlu juga dipikirkan agar memudahkan masyarakat mendapatkan kantong belanja ramah lingkungan,”tandasnya.

Selain sosialisasi, menurutnya, perlu juga digencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, untuk mengawasi larangan PSP tersebut.

Sanksinya Berjenjang

Pengawasan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) terus digelar di 2.194 lokasi, seperti pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, temuan di Juli 2020 dicatat dalam berita acara temuan untuk ditindaklanjuti dengan koreksi oleh pengelola.

Pada Agustus ini, lanjutnya, akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi adminitratif secara berjenjang yaitu teguran tertulis sebanyak tiga kali, uang paksa bertahap hingga mencapai Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Baca juga : Golkar: Jika Dipilih Secara Demokratis, Sah-sah Saja

“Bulan pertama pengawasan. Data pelanggar sudah masuk ke database kami. Bulan ini kami sidak lagi sudah ada koreksi apa belum, kalau belum, jatuh sanksi administratif teguran tertulis pertama,” kata Andono.

Dia menuturkan, sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam beleid ini yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. “Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan. Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Sanksi pun diberikan secara bertahap,” urai Andono.

Menurutnya, tujuan kebijakan ini untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Karena tidak bisa didaur ulang.

“Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan atau satu tahun setelah Pergub mulai berlaku,” tandasnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Plastik Sekali Pakai (PSP) menjadi penyumbang cukup tinggi atas sampah plastik di Jakarta. Dari 7.500 ton sampah warga Jakarta per hari, sebanyak 14 persen atau 1.000 ton di antaranya merupakan sampah plastik yang didominasi PSP. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.