Dark/Light Mode

Bendera PDIP Dibakar, Kapolri Diminta Copot Kapolda Metro Jaya

Jumat, 26 Juni 2020 20:59 WIB
Ormas Laskar Dewaruci dan PDI Perjuangan Kota Bekasi menggelar aksi long march menuju Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (26/06).
Ormas Laskar Dewaruci dan PDI Perjuangan Kota Bekasi menggelar aksi long march menuju Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (26/06).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Laskar Dewa Ruci, Mochtar Mohamad menyayangkan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Depan Gedung DPR Jakarta, pada Rabu (24/06).

"Kami menilai bahwa aksi tersebut terdapat banyak pelanggaran dan kelalaian sehingga melukai hati banyak masyarakat Indonesia," kata Mochtar saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota terkait pembakaran bendera PDIP,  Jumat (26/06) siang. 

Dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, disebutkan bahwa dilarang keras aksi unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Baca juga : Banteng Sakit Hati

Selain itu, kata Mochtar, segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan juga dilarang dan tidak dibenarkan. 

"Kami sayangkan terjadinya pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh para pengunjuk rasa,” kata Mochtar.

Politisi senior PDI Perjuangan ini pun menuntut supaya pelaku pembakaran bendera segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. 

Baca juga : Pemerintah Diminta Hati-hati Kelola Fiskal

"Pembakaran bendera telah mempertunjukan penghinaan, permusuhan dan kebencian di muka umum terhadap sekelompok golongan rakyat Indonesia. Tindakan tersebut harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya 

Mochtar yang juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Jawa Barat ini juga menyayangkan terjadinya penghasutan massa unjuk rasa yang menolak RUU HIP menjadi unjuk rasa menurunkan presiden. 

Termasuk, langkah preventif kepolisian yang dinilainya kurang sigap menghadapi aksi unjuk rasa yang telah terbukti jelas melakukan banyak pelanggaran. 

Baca juga : Masa Pandemi, Kapolri Lantik 9 Kapolda Baru

"Atas kejadian tersebut, kami menuntut Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana apabila dalam 1 bulan masalahan ini tidak dapat terselesaikan secara hukum,”tandasnya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.