Dark/Light Mode

Lawan Covid-19

Pemprov DKI Berikan Denda Progresif Bagi Kantor Bandel

Selasa, 11 Agustus 2020 13:05 WIB
Puluhan perkantoran ditutup sementara akibat terpapar covid-19
Puluhan perkantoran ditutup sementara akibat terpapar covid-19

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telang menyiapkan sanksi denda progresif terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawan yang terpapar Covid-19 . 
 
Saat ini, klaster penularan Covid-19 di perkantoran kian mengkhawatirkan. Sudah puluhan kantor, baik swasta maupun negeri yang ditutup karena ada pegawainya yang positif.  Klaster ini harus benar-benar diawasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, banyak perkantoran yang tidak menaati aturan mempekerjakan pegawai 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah karena kejar target.

Alasan ini diketahuinya, setelah melakukan sidak ke sejumlah perkantoran memantau protokol kesehatan di kantor selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

"Pekerja di penyedia layanan dan jasa, misalnya masuk full karena ingin memperbanyak orang yang melayani konsumen. Banyak klaim diajukan konsumen. Akhirnya, antrean panjang. Perusahaan sudah banyak pesanan sementara kontrak dengan pihak ketiga harus diselesaikan. Akhirnya solusinya mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen," kata Andri dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Untuk mengatasi ini, Andri tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Baca juga : Polri Kehilangan Peserta Terbaik Calon Taruni Akpol Di Kepri

Revisi pergub berisi sanksi progresif dan sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya terpapar Covid-19. 

"Perkantoran terbuka dan jujur memberikan laporan karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untuk pengendalian dan pencegahan Covid-19," tuturnya.

Andri menuturkan, laporan klaster Covid-19 di perkantoran Jakarta kerap datang dari internal kantor. Namun keberanian karyawan yang melaporkan kasus kerap diuji. 

Sebab karyawan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Diingatkannya, jika satu perusahaan berulang kali melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan akan lebih berat. 

Baca juga : Menteri LHK Kampanye Pakai Masker Di Medsos

"Misalnya waktu pertama kali, kita hanya melakukan penutupan sementara selama tiga hari. Lalu, nanti ditambah jadi 14 hari, kemudian kita bisa berikan sanksi denda," kata dia.

51 Kantor Ditutup 

Disnakertans dan Energi DKI Jakarta telah menutup perkantoran yang terkonfirmasi positif Covid-19. Data terbaru, per Selasa (11/8), sebanyak 51 perkantoran ditutup sementara untuk dilakukan sterilisasi.

Dari data yang dilaporkan, perkantoran yang paling banyak ditutup berada di Jakarta Timur dan Selatan yakni masing-masing 13 perusahaan. 

Lalu ada 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 3 Perusahaan di Jakarta Barat dan 3 Perusahaan di Jakarta Utara. Sementara ada 7 perkantoran yang ditutup karena didapati melanggar protokol kesehatan.  

Baca juga : Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Dahulukan Raperda Protokol Kesehatan Dibanding Jaringan Utilitas

Wilayah perkantoran yang melanggar protokol kesehatan terbanyak ada di Jakarta Selatan berjumlah 4 kantor. Kemudian, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur masing-masing 1 kantor. 

Secara umum, pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan dan mempekerjakan karyawan di atas 50 persen. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.