Dark/Light Mode

Protokol Kesehatan Jangan Kendor, Jumlah Kasus Positif di DKI Masih di Atas 1.000

Senin, 31 Agustus 2020 22:41 WIB
Satpol PP DKI Jakarta  melakukan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (31/8). (Foto: Satpol PP DKI)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (31/8). (Foto: Satpol PP DKI)

 Sebelumnya 
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif dalam sepekan terakhir di Jakarta, kini berada di angka 9,7 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total, mencapai 6,3 persen.

Kedua nilai positivity rate itu telah melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menetapkan standar maksimal 5 persen.

Baca juga : Anies: Kasus Covid di DKI Masih Terkendali

Positivity rate adalah rasio antara jumlah orang yang mendapat hasil positif lewat tes Covid-19, dengan total jumlah tes.

Positivity rate ini hanya bisa dianggap valid, apabila standar jumlah tes yang ditetapkan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit, maka indikator positivity rate tersebut patut diragukan.

Baca juga : Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid di DKI Naik 888, Totalnya Jadi 38.166

Agar kondisi ini tidak bertambah parah, Pemprov DKI menyerukan warganya untuk melaksanakan empat hal. Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Kedua, selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar ke mana pun pergi, menjaga jarak aman minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Keempat, ingatkan sesama untuk selalu menegakkan protokol kesehatan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.