Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kampanye Bahaya Corona Door To Door Dianggap Angin Lalu
Saatnya Gubernur Jakarta Terapkan Denda Progresif
Senin, 7 September 2020 06:35 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta,Widyastuti, mengimbau ketua RT dan RW mengoptimalkan peran kader Covid-19 mensosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. “Penting untuk memastikan disiplin memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Maksimalkan peran Gugus Tugas RT dan RW,” paparnya.
Ini perlu dilakukan, lanjutnya, karena saat ini klaster terbesar penularan Covid-19 di Jakarta adalah di permukiman. Dia meminta masyarakat yang beraktivitas di luar rumah agar disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga : Erick Dipanggil Jokowi, Terawan Kok Nggak Ya
Ini penting untuk menekan angka penyebaran di klaster permukiman. Mengenai sanksi denda progresif sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Sebab, pelaksanaan denda progresif masih menunggu aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini diteken pada 19 Agustus lalu. Isinya sanksi pro- gresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga : Sepekan Masa PSBB Transisi, Volume Lalu Lintas Harian Menuju Jakarta Turun
Dalam Pasal 5 menyebutkan, warga yang tidak pakai masker kena sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial bersihin fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam. Jika warga kedapatan kembali melanggar, maka akan kena sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran berulang lagi maka dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000.
Baca juga : Upacara Virtual Hari Lahir Pancasila, Mentan: Saatnya Kita Jadi Garda Terdepan Pancasila
Apabila pelanggaran lebih tiga kali, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersih- kan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pelanggaran pengulangan berkali-kali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya