Dark/Light Mode

Hari Pertama Pengetatan Kembali PSBB

Jalanan Dan Pasar Padat, Pelanggaran Masih Marak

Selasa, 15 September 2020 07:12 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI menggelar razia penerapan PSBB di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI menggelar razia penerapan PSBB di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Idealnya 25 Persen

Pakar Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, idealnya kapasitas kendaraan pribadi maupun umum di masa PSBB maksimal 25 persen. Ini telah diterapkan di berbagai negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Sebetulnya yang ideal dalam situasi kritis di kisaran 25 persen. Dengan harapan, mobilitas masyarakat untuk ke luar dari rumah pun dapat berkurang. Kalau tetap 50 persen, tak ada bedanya dengan fase PSBB transisi,” kata Dicky.

Baca juga : Hari Pertama PSBB Jakarta, Rupiah Sukses Unjuk Gigi

Pemprov DKI Jakarta mengetatkan kembali PSBB, mulai kemarin hingga 27 September 2020. Aturannya mengacu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid- 19 di DKI Jakarta.

Dalam sektor transportasi, waktu operasional dibatasi dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan dalam Pasal 18 Ayat 7.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerbitkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. Untuk Transjakarta, beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Jumlah penumpang dibatasi menjadi 60 orang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar. Jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

Baca juga : Saleh Husin: Selamat Jalan Bapak Jakob Oetama, Pendekar Media Nasional

Sementara KRL beroperasi pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Bagi orang berusia 60 tahun ke atas, hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara bayi hingga usia lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL. PT KCI selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Jumlah ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Sedangkan MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

Penumpang dibatasi, 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan LRT, operasionalnya pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit. Jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta.

Baca juga : Soal Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Masih Mikir

Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sedangkan ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pengendalian kendaraan pribadi, mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali yang naik adalah keluarga yang satu rumah atau satu domisili. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.