Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Sebelumnya
3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
4. Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga : Ngaku Jadi Korban Rasisme, Neymar Ngamuk
Pelanggaran berulang satu kali, dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Pelanggaran berulang dua kali, dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.
Baca juga : Pria Austria Cetak Rekor Berendam Di Es 2,5 Jam
Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya, dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.
5. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara, sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya