Dark/Light Mode

9 Hari Pengetatan PSBB

Warga Terpapar Corona Terkerek Jadi 13,2 Persen

Rabu, 23 September 2020 05:48 WIB
Ilustrasi petugas menangani pasien corona. (Foto : Antara)
Ilustrasi petugas menangani pasien corona. (Foto : Antara)

 Sebelumnya 
10 Ribu Terinput JAK APD

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar PSBB di Ibu kota. Arifin menjelaskan, denda progresif tersebut dimasukkan melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).

Baca juga : 1.392 Pedagang Pasar Terpapar Covid-19

Sanksinya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. “Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan,” ucap Arifin.

Kendati demikian, Arifin menyampaikan saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif karena data pelanggar sebelumnya belum diinput pada aplikasi Jak APD.

Baca juga : Elite PKS: Tunda Pilkada Serentak Tahun Depan!

“Sekian ratus ribu yang melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Jak APD. Karena aturannya yang baru ini (Pergub) 79 dengan Jak APD. Yang sebelumnya tidak berlaku itu,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada sekitar 10 ribu pelanggar yang terinput dalam aplikasi Jak APD. Seterusnya jika pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan sanksi progresif.

Baca juga : Penumpang MRT Turun, Tapi Tak Signifikan

Arifin menyampaikan, data pelanggar yang diinput ke dalam aplikasi Jak APD hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.